Fakta-fakta Siswi SMA Dimutilasi Pacarnya di Bantaeng, Sakit Hati Ajakan Berhubungan Badan Ditolak
Berikut fakta-fakta kasus siswi SMA dimutilasi pacar di Bantaeng. Motif pelaku sakit hati ajakan hubungan badan ditolak korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
M, siswi SMA yang tewas dimutilasi oleh pacarnya sendiri di Kabupaten Bantaeng. Motif pelaku karena sakit hati ajakan berhubungan badan ditolak korban
Hal di atas membuat pelaku emosi dan nekat melakukan aksinya.
Polisi masih mendalami kasus ini karena pelaku kerap memberikan keterangan berbeda-beda saat diperiksa.
Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muh. Irham)(Kompas.com/Hendra Cipto)
Berita Rekomendasi