Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta-fakta Siswi SMA Dimutilasi Pacarnya di Bantaeng, Sakit Hati Ajakan Berhubungan Badan Ditolak

Berikut fakta-fakta kasus siswi SMA dimutilasi pacar di Bantaeng. Motif pelaku sakit hati ajakan hubungan badan ditolak korban.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Siswi SMA Dimutilasi Pacarnya di Bantaeng, Sakit Hati Ajakan Berhubungan Badan Ditolak
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
M, siswi SMA yang tewas dimutilasi oleh pacarnya sendiri di Kabupaten Bantaeng. Motif pelaku karena sakit hati ajakan berhubungan badan ditolak korban 

Hal di atas membuat pelaku emosi dan nekat melakukan aksinya.

Polisi masih mendalami kasus ini karena pelaku kerap memberikan keterangan berbeda-beda saat diperiksa.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muh. Irham)(Kompas.com/Hendra Cipto)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya seputar pria bunuh pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas