Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan di Jateng Tergolong Tinggi, Mayoritas Pelaku Berkeluarga dan Korban di Bawah Umur

Di Kabupaten Banyumas, Polresta setempat mencatat hingga September 2022 ini ada 30-an kasus pencabulan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Pencabulan di Jateng Tergolong Tinggi, Mayoritas Pelaku Berkeluarga dan Korban di Bawah Umur
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Berbagai kasus pencabulan di Jawa Tengah terjadi di lingkungan pendidikan. Mirisnya pelaku sudah berkeluarga, sementara korbannya anak bawah umur atau muridnya 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berbagai kasus pencabulan di Jawa Tengah terjadi di lingkungan pendidikan.

Mirisnya pelaku sudah berkeluarga, sementara korbannya anak bawah umur atau muridnya.

Dari sekian banyak kasus, baru sebagian yang sampai ke persidangan.

Di Kabupaten Banyumas, Polresta setempat mencatat, hingga September 2022 ini ada 30-an kasus pencabulan.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan itu baru data sementara yang dihimpun.

Dia juga tidak menampik bahwa kasus pencabulan di Banyumas tergolong cukup banyak.

Baca juga: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan di Ruang Kelas Saat Tak Ikut Upacara Bendera, Diwarnai Blokir Jalan

"Kurang lebih ada sekitar 30-40 kasus di tahun ini. Mengungkap kasus pencabulan memang cukup sulit apabila korban tidak mencoba untuk berani dan terbuka," katanya.

Berita Rekomendasi

Agus mengatakan dalam beberapa kasus memang ada yang berani lapor dan ada yang tidak.

"Kita berikan edukasi, agar segala kejahatan seksual segera melapor," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (11/9/2022).

Adapun mayoritas pelaku adalah dari orang terdekat yang menurutnya justru patut diwaspadai.

Contohnya kasus terkait dengan pencabulan yang terjadi dilakukan oleh tetangga.

"Bahkan ada juga yang ayah tiri," terangnya.

Dia harapkan, masyarakat harus bisa terbuka, khususnya apabila ada yang mengalami kasus pencabulan seperti itu.

"Kalau ancaman hukuman terhadap pelaku (tersangka), itu di atas 5 tahun penjara," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas