Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara Terkait Suap Rp 10 Miliar
Rahmat Effendi dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rahmat Effendi terbukti secara sah dan menyakinkan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: 3 Kepala Daerah Papua Termasuk Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Siswhandono, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Dalam sidang tersebut, Rahmat Effendi hadir secara virtual.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih.
Apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," katanya.
JPU KPK juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Penggunaan Dana Waskita Beton
"Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
JPU KPK menyampaikan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana," katanya.
Rahmat Effendi dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad PNS Semarang, Diduga Saksi Korupsi, Polisi: Kondisinya Terbakar 100 Persen
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi hingga total Rp. 7,1 miliar lebih.