Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Konsumsi Sabu, Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggotanya Dipecat

AKP I Ketut Agus Wardana mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti mengonsumsi sabu.

Editor: Erik S
zoom-in Terbukti Konsumsi Sabu, Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggotanya Dipecat
YouTube Surya, Istimewa/M Taufik
AKP I Ketut Agus Wardana (kiri) Polsek Sukodono sepi pasca penangkapan Kapolsek Sukodono, Selasa (23/8/2022) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  AKP I Ketut Agus Wardana (IKAW), mantan Kapolsek Sukodono Polresta Sidoarjo dipecat dari Polri secara tidak hormat.

AKP I Ketut Agus Wardana mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti mengonsumsi sabu.

Baca juga: PROFIL AKP I Ketut Agus Wardana, Kapolsek Sukodono yang Ditangkap karena Positif Narkoba

Selain AKP I Ketut, dua personel lainnya yakni Aiptu YHP, dan Aiptu BS juga dipecat.

Keputusan pemecatan tersebut sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan tersebut diperoleh ketiganya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, yang berlangsung beberapa waktu lalu.

AKP IKAW, menjalani sidang putusan tersebut pada Kamis (15/9/2022).

Sedangkan, dua orang anggota lain, Aiptu YHP, mantan Kanit Propam Polsek Sukodono, dan Aiptu BS, mantan, Anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, menjalani sidang putusan tersebut, pada Rabu (14/9/2022).

Berita Rekomendasi

"3 orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Harta Kapolsek Sukodono, AKP I Ketut Agus Wardana yang Ditangkap karena Narkoba, Capai Rp 427 Juta

Mengenai prosesi pemecatan yang akan dijalani ketiganya, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, akan dilakukan dalam waktu dekat.

Namun, meninjau hasil sidang yang sudah dijalani ketiganya, mereka mengajukan banding.

"Yang bersangkutan melakukan banding," pungkas Kombes Pol Dirmanto.

Sekadar diketahui, tiga anggota polisi 'nakal' diamankan oleh Bidang Propam Polda Jatim, karena kedapatan memiliki hasil tes urine positif narkotika jenis sabu, Senin (22/8/2022).

Anggota Bidang Propam Polda Jatim juga berhasil menemukan sejumlah perkakas alat isap sabu, yang lazim disebut 'bong', saat mengamankan ketiga orang oknum anggota Polsek Sukodono itu.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Kapolsek Sukodono Sidoarjo Kasus Narkoba: Pernah Jabat Kanit Satreskoba

Seperti korek api gas, sedotan, plastik wadah sabu, dan botol kemasan plastik. Perkakas bong tersebut ditemukan, di salah satu ruang mapolsek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas