Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbukti Konsumsi Sabu, Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggotanya Dipecat

AKP I Ketut Agus Wardana mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terbukti mengonsumsi sabu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Terbukti Konsumsi Sabu, Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggotanya Dipecat
YouTube Surya, Istimewa/M Taufik
AKP I Ketut Agus Wardana (kiri) Polsek Sukodono sepi pasca penangkapan Kapolsek Sukodono, Selasa (23/8/2022) (kanan). 

Sebelum menjalani Sidang KEPP, mereka telah dicopot dari jabatannya. Kemudian, dipindah sebagai anggota Pelayanan Markas (Yanmas) Mapolda Jatim, berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Bulan Agustus 2022, yang dilansir oleh Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap sabu yang dikonsumsi mereka, diperoleh dari Aiptu BS yang membeli pasokan sabu kepada pihak lain seharga Rp 500 ribu.

Baca juga: Kapolsek Sukodono Diamankan Bersama 4 Anak Buahnya Terkait Narkoba, Pernah Jabat Kanit Satreskoba

Aiptu BS membeli barang haram tersebut kepada pihak lain yang masih dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Ditresnakoba Polda Jatim.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Aiptu BS membeli dengan cara mentransfer uang ke sebuah nomor rekening.

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo dan 2 Anggota yang Positif Sabu Diputuskan Dipecat Tak Hormat

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas