Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka Penistaan Agama Buntut Pria Menikah dengan Kambing
Menyandang status tersangka, politikus Partai NasDem itu hadir dalam rapat paripurna DPRD Gresik.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik, Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka penisataan agama.
Penetapan tersangka tersebut buntut video viral pria menikah dengan kambing beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kasus Pria Menikah dengan Kambing, Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik Dicopot
Menyandang status tersangka, politikus Partai NasDem itu hadir dalam rapat paripurna DPRD Gresik.
Nur Hudi duduk di bangku nomor dua datang tepat waktu dalam rapat Paripurna DPRD Gresik.
Sebelum rapat sempat bersalaman dengan sesama anggota DPRD Gresik dan meminta maaf.
Rapat paripurna berlangsung kurang dari dua jam itu.
Setelah selesai, Nur Hudi langsung keluar ruangan ruang rapat Paripurna.
Dia menuju parkiran kendaraan bergegas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang berada di lorong samping.
Baca juga: Polres Gresik Periksa Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik Terkait Konten Pria Menikah dengan Kambing
"Mohon maaf," kata Nur Hudi singkat kepada awak media, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya Nur Hudi sudah tiga kali tidak mengikuti rapat paripurna karena kasus pernikahan manusia dengan domba selama dua bulan terakhir.
Ini merupakan kali pertama dia mengikuti rapat paripurna dengan status tersangka penistaan agama.
Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir mengaku kehadiran Nur Hudi adalah hal wajar.
Karena sanksi etik yang dijatuhkan adalah sanksi sedang.
Baca juga: Polres Gresik Pasang Garis Polisi di Pesanggrahan Tempat Video Pria Menikah dengan Domba
Dia hanya dicopot dari jabatan sekretaris Komisi IV DPRD Gresik. Statusnya sebagai anggota DPRD Gresik, tetap.