Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka Penistaan Agama Buntut Pria Menikah dengan Kambing
Menyandang status tersangka, politikus Partai NasDem itu hadir dalam rapat paripurna DPRD Gresik.
Editor: Erik S
"Statusnya masih anggota, jadi ikut paripurna. Tetapi kami masih mengikuti perkembangan proses hukum yang bersangkutan," kata Qodir.
Qodir mengatakan saat Nur Hudi menjalani penahanan di rutan Mapolres Gresik, dia telah berkomunikasi dengan penasihat hukum Nur Hudi untuk izin ikut sidang paripurna.
Meski menyandang status tersangka dan dicopot dari jabatan sekretaris Komisi IV DPRD Gresik.
Nur Hudi masih menerima gaji pokok, tunjungan anak istri, tunjangan lauk pauk, tunjangan komunikasi dan lain sebagainya.
Baca juga: Praktisi Hukum: Semua yang Terlibat Video Pria Menikah dengan Domba Bisa Dijerat Hukum
Diketahui empat tersangka penista agama adalah Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Saiful Arif sebagai pengantin pria, Arif Syaifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu.
Keempatnya dijerat dengan pasal 156a KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah juga dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jadi Tersangka Penistaan Agama, Nur Hudi DA Tetap Jalankan Tugas Ikut Rapat Paripurna DPRD Gresik