Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor 14 Orang, 10 Diantaranya Anak di Bawah Umur

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor juga sudah memeriksa para korban dan orangtua korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor 14 Orang, 10 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Iptu Yames Jems Mbau mengungkapkan 14 orang menjadi pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial SAS, seorang calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

SAS pun mengakui semua perbuatannya.

Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

Majelis Sinode GMIT menyatakan, pihak gereja telah memberi sanksi SAS dengan penundaan pentahbisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta.

Baca juga: Menikmati Sensasi Menyapa Dugong Mawar, Mamalia Penghuni Teluk Kabola di Kabupaten Alor, NTT

Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orangtua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.

Dia juga mengatakan, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS. 

Terkait, kasus ini, Majelis Sinode GMIT juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.

"Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," kata Merry.

Berita Rekomendasi

Artikel ini tayang di KompasTV berjudul Bertambah, Korban Pencabulan Calon Pendeta di NTT Jadi 14 Orang, Mayoritas Anak di Bawah Umur 

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas