Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rachmawati Tak Miliki Hubungan dengan Najamuddin, Dia Tak Tahu Mengapa Suami Sirinya Membunuh Korban

Rachmawati mengaku dia tidak memiliki hubungan spesial dengan Najamuddin Sewang. Dia juga tak tahu mengapa suami sirinya membunuh korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rachmawati Tak Miliki Hubungan dengan Najamuddin, Dia Tak Tahu Mengapa Suami Sirinya Membunuh Korban
Kolase Tribun Timur/Sakinah Sudin
Kolase kiri ke kanan: foto Najamuddin Sewang korban penembakan (Tribun Timur), ilustrasi sosok wanita (istimewa) dan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan (Tribun Timur). Rachmawati mengaku dia tidak memiliki hubungan spesial dengan Najamuddin Sewang. Dia juga tak tahu mengapa suami sirinya membunuh korban. 

Eksepsi Iqbal Asnan Ditolak

Sementara itu upaya pengajuan eksepsi yang diajukan eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, John Richard Frans Sine.

Eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Iqbal Asnan kepada anggota Dishub Makassar, Najamuddin Sewang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pada sidang lanjutan, Senin (12/9/2022).

Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Iqbal Asnan sudah memasuki pokok perkara.

Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi penasihat hukum Iqbal Asnan.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya pada sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," jelasnya.

Bukan hanya Iqbal Asnan yang ditolak eksepsinya, terdakwa lain atas nama Muh Asri yang merupakan ajudan Muh Iqbal Asnan juga ditolak majelis hakim PN Makassar.

Sementara itu, JPU Kejari Makasaar, Hamka mengatakan majelis hakim meminta kepada pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi 3-4 orang.

"Atas permintaan hakim kita akan panggil saksi," ujarnya.

Hamka mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin Sewang.


Selain itu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Muh Iqbal Asnan dan Muh Asri.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rachmawati Terakhir Ketemu Najamuddin Sewang 2 Tahun Lalu, Tak Tahu Penyebab Iqbal Asnan Gelap Mata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas