Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Rumah Pj Gubernur dan PJ Sekda Papua Pegunungan Gunakan Sistem Sewa

Ketua kelompok 2 Pokja III Satgas DOB Provinsi Papua Pegunungan, rumah Pj Gubernur dan PJ Sekda Papua Pegunungan gunakan sistem sewa.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kemendagri: Rumah Pj Gubernur dan PJ Sekda Papua Pegunungan Gunakan Sistem Sewa
Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR via Tribun-Papua.com
Kawasan Menara Salib, Wamena, Jayawijaya, Papua - Mengenal seluk-beluk Jayawijayayang ditetapkan menjadi ibu kota Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Pegunungan. Kemendagri melalui Ketua kelompok 2 Pokja III Satgas DOB Provinsi Papua Pegunungan, Edi Cahyono mengatakan rumah Penjabat (Pj) Gubernur dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan nantinya akan disediakan dengan konsep sewa. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan rumah Penjabat (Pj) Gubernur dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan menjadi hal yang mendesak untuk segera dipenuhi.

Hal ini mengingat Papua Pegunungan merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) yang akan segera diresmikan pemerintah.

Ketua kelompok 2 Pokja III Satgas DOB Provinsi Papua Pegunungan, Edi Cahyono dalam keterangannya hari Jumat (16/9/2022), mengatakan rumah jabatan tersebut nantinya akan disediakan dengan konsep sewa.

Adapun pemberian dana hibah yang sudah disepakati oleh delapan kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan baru dapat dilaksanakan setelah Pj. Gubernur dilantik.

Karena itu, Pemda Kabupaten Jayawijaya mengusulkan kebijakan alternatif yakni dengan menggunakan skema dana talangan untuk memenuhi sarpras, khususnya rumah Pj. Gubernur dan Pj. Sekda.

Pemda Kabupaten Jayawijaya pun siap mengalokasikan dana talangan tersebut yang akan dikalkulasikan kembali setelah APBD Provinsi Papua Pegunungan terbentuk.

Baca juga: Kemendagri Terjunkan Tim Pengawalan DOB Provinsi Papua Pegunungan

BERITA TERKAIT

“Dalam hal ini Satgas Pokja III mengakomodir usulan kebijakan tersebut yang nanti akan disampaikan kepada kepada pimpinan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut. Kapasitas Satgas hanya menampung usulan kebijakan sebagai alternatif sebagai langkah-langkah percepatan untuk kesiapan pelantikan Pj Gubernur dan Pj. Sekda,” urainya.

Saat ini Pokja III telah mendata dan menginventarisasi berbagai keperluan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan.

Usulan pemenuhan sarpras melalui hibah maupun pinjam pakai terus divalidasi guna menyambut peresmian Provinsi Papua Pegunungan. Pokja terus bekerja melengkapi data-data administrasi dan berbagai kebutuhan yang diperlukan.

Termasuk rincian kebutuhan untuk 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Papua Pegunungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas