Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah Talun Sumedang Akan Dilaporkan ke Polisi Karena Tuding Pemotongan BLT Hanya Settingan

Lurah Talun akan dilaporkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Editor: Erik S
zoom-in Lurah Talun Sumedang Akan Dilaporkan ke Polisi Karena Tuding Pemotongan BLT Hanya Settingan
Istimewa/ warga- Agun
Dadang Juhadi (38), menunjukkan kupon gerak jalan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumendag, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Lurah Talun, Kecamatan Sumedang Utara akan dilaporkan ke Polres Sumedang karena menuding liputan wartawan terkait dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah settingan.

Lurah tersebut akan dilaporkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Istri Iwan Budi : Tidak Ada Perlindungan pada Suami Saat Dipanggil Jadi Saksi Tindak Pidana Korupsi

Awalnya, Dadang Juhadi (38) dan sejumlah warga lainnya mengeluhkan potongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kupon gerak jalan.

Warga mengeluhkan itu kepada sejumlah wartawan televisi. Ketika berita tentang pengarahan BLT membeli paket kupon senilai paling rendah Rp15ribu itu muncul ke publik, Pemerintah Kelurahan Talun bereaksi.

"Saya sudah di Polres Sumedang pagi ini, menunggu Kasat Reskrim tiba."

"Ya rencananya kami akan laporkan Kelurahan," kata Ketua IJTI Sumedang-Majalengka, Beben HVA, Senin (19/9/2022).

Beben mengatakan pihak IJTI merasa perlu melaporkan Lurah Talun karena pihak kelurahan keukeuh menganggap bahwa liputan yang dibuat wartawan adalah rekayasa.

BERITA REKOMENDASI

Padahal warga sudah jelas mengeluhkan kutipan paksa pengurus RT dan RW atas BLT untuk dibelikan kupon gerak jalan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kelurahan Talun.

Baca juga: Bansos BLT Solusi Redam Kenaikan Harga BBM

"Kelurahan membuat narasi dengan video surat pernyataan narasumber kami, seolah-olah liputan kami disetting, setelah berita tayang, diintimidasilah narasumber kami," kata Beben.

Dia tidak akan mempersoalkan itu jika surat pernyataan dan sekalipun dibacakan sambil divideo, jika itu dilakukan di Mapolres Sumedang setelah ada penyidikan.

"Sesuai Undang-undang Pers, narasumber wajib dilindungi," kata Beben.

Dalam sikap kelurahan yang terus memproduksi konten-konten digital untuk menkonter berita tentang keluhan warga, Beben menilai ada kesan merendahkan profesi wartawan.

Baca juga: Istana Jawab Sindiran AHY soal BLT, Faldo Maldini: Ini Negara Demokrasi, Setiap Warga Berhak Menilai


"Nah itu, ada dugaan merendahkan profesi wartawan. Padahal fakta buktinya ada. Saya sudah mewawancarai yang betul-betul menerima BLT BBM dan dipaksa beli kupon," katanya.

Perwakilan IJTI sudah bertemu dengan pihak Kelurahan Talun untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas