Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Lukas Enembe Sesalkan Pernyataan Mahfud MD: Bagian dari Pembunuhan Karakter

Tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe sesalkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut dugaan korupsi kliennya mencapai ratusan miliar.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tim Hukum Lukas Enembe Sesalkan Pernyataan Mahfud MD: Bagian dari Pembunuhan Karakter
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan situasi Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022) siang. Tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe sesalkan pernyataan Mahfud MD yang menyebut dugaan korupsi Lukas Enembe mencapai ratusan miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, sesalkan pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD, terkait dugaan korupsi yang menimpa kliennya. 

Mahfud MD menyebut dugaan korupsi Lukas Enembe mencapai ratusan miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat Konferensi Pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). 

Tim hukum Gubernur Papua itu menilai pernyataan Mahfud MD bisa menjadi bentuk pembunuhan karakter pada Lukas Enembe

"Jangan sampai publik juga tangkap ini bagian dari pembunuhan karakter."

"Gubernur sedang sakit, lagi konsultiasi dengan dokter tim ahli," kata anggota tim hukum Lukas Enembe, Stephanus Roy Rening, Senin (19/9/2022), dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Mahfud MD Sebut Korupsi PON Papua yang Diduga Melibatkan Lukas Enembe Sedang Diusut

Pihaknnya juga menilai apa yang disampaikan Mahfud MD kurang etis.

Berita Rekomendasi

Sebab, Mahfud sebagai pejabat negara menyampaikan dugaan yang belum masuk ranah penyidikan.

Sehingga dinilai mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.

"Konferensi pers di luar dari perkara yang disidik KPK kita sayangkan, bahwa kok statement bukan dari pro justitia, masih butuh pendalaman, penyelidikan dirumuskan, dari penyelidikan ke penyidikan."

"Kita sayangkan Mahfud berikan statement di luar pro justitia, karena ini meyangkut nama baik Gubernur," kata Roy. 

Pernyataan Mahfud MD


Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai ratusan miliar, bukan hanya Rp1 miliar. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud mengacu pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," kata Mahfud. 

Lebih lanjut dikatakan Mahfud, PPATK juga sudah menemukan aliran dana yang tidak wajar dalam rekening keuangan Lukas

"Ada laporan dari PPATK dugaan korupsi ketidakwajaran dari pengelolaan uang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK." 

"Saat ini saja ada blokir rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir," tuturnya. 

Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Baca juga: Papua Memanas, Buntut Lukas Enembe jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Akan Ada Demo Besar-besaran

Dalam konferensi pers, Mahfud MD juga menyebut sejumlah indikasi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe yang sedang diusut lembaga penegak hukum.

Salah satunya terkait pengelolan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang berlangsung beberapa waktu lalu.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini." 

"Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Dhias Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas