Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Polisi Gadungan, Menilang dan Rampas Ponsel Pelajar
Berdasarkan laporan korban, kepolisian berhasil mendalami motif pelaku dan menangkap DSH saat berada di kediamannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Satreskim Polres Purwakarta mengaman pria berinisial DSH (30) yang mengaku sebagai polisi.
Belakangan diketahui ia bukanlah polisi alias polisi gadungan.
Mengaku sebagai polisi, DSH merampas ponsel milik pelajar di sejumlah daerah di Purwakarta.
Berdasarkan laporan korban, kepolisian berhasil mendalami motif pelaku dan menangkap DSH saat berada di kediamannya.
"Berdasarkan laporan dari korban bahwa pria ini mengaku sebagai anggota polisi, lalu mencoba untuk menilang korban karena tidak memakai masker dan helm.
Baca juga: Polisi di Banyuasin Tembak Mati Polisi Gadungan, Diwarnai Kejar-Kejaran Bermobil
Dikarenakan korban merasa percaya dengan pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi maka korban menuruti apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut," kata Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Selasa (20/9/2022).
Mengenai modus merampas ponsel yang dilakukan oleh DSH, Zulkarnaen menjelaskan bahwa pelaku menyuruh korban untuk menepi terlebih dahulu dan langsung menyita ponsel milik korban.
"Jadi korban disuruh menepi dan ponsel milik korban diminta oleh pelaku dengan alasan sebagai barang bukti. Korban yang dalam kondisi tidak sadar tersebut ditinggalkan oleh pelaku begitu saja," ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan atribut polisi seperti jaket provost, sepatu PDL Polri dan kopel polisi.
"Modusnya adalah berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Polres Purwakarta. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sudah 8 orang menjadi korban," ujarnya.
Zulkarnaen mengatakan, pelaku mengincar anak sekolah yang berusia 15 hingga 16 tahun yang tidak menggunakan masker atau pelajar yang tidak menggunakan helm saat memakai motor.
Dengan begitu pelaku yang berpura-pura sebagai polisi langsung menegur dan mengambil ponsel korban.
Dari penangkapan DSH, Zulkarnaen mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, dua unit handphone, celana PDL hitam, jaket hitam dan sebuah sepatu PDL.
Pelaku sengaja menggunakan beberapa atribut polisi agar korban percaya dengannya. Pelaku mendapatkan atribut-atribut tersebut dibeli di daerah Cimahi. Hasil rampasan ponsel milik korban tersebut, pelaku akan menjualnya dengan cara COD (cash on delivery)," ujarnya.
"Dari aksinya tersebut DSH dijerat dengan Pasal 378 KUPidana tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Zulkarnaen.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Gadungan di Purwakarta Incar Pelajar Tak Bermasker, Rampas Ponsel Disebut Untuk Barang Bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.