Tak Hanya Sekali, Pasangan Remaja di Bengkulu Ternyata Sudah Dua Kali Aborsi, Kini Menanti Sidang
Pasangan remaja di Bengkulu tersangka kasus aborsi, ternyata sudah dua kali aborsi dalam beberapa waktu terakhir.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu melimpahkan pasangan remaja TY (18) dan WW (18) dan barang bukti kasus dugaan aborsi di Kota Bengkulu ke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, JPU Kejari Bengkulu akan membuat surat dakwaan untuk tersangka.
Dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan.
Tak cuma sekali melakukan aborsi, ternyata pasangan ini dua kali aborsi dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Kasus Bocah 10 Tahun Korban Rudapaksa Harus ke Indiana untuk Aborsi Jadi Sorotan di AS
Saat kasus bergulir, belakangan pasangan TY (18) dan WW (18) ini sudah melakukan pernikahan pada Senin (22/8/2022).
Pernikahan berlangsung di Mapolres Bengkulu.
"Secepat mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com.
Kedua tersangka, disangkakan pasal Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 194 UU Nomor 36 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejari sendiri tetap menahan 2 tersangka ini sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya, pasangan mahasiswa ini diamankan pihak kepolisian pada Minggu (26/6/2022).
Keduanya telah melakukan tindakan aborsi janin berumur 7 bulan di salah satu losmen di Kota Bengkulu.
Tak hanya sekali, ternyata keduanya telah melakukan percobaan aborsi sebanyak dua kali dalam beberapa waktu terakhir.