Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Sekali, Pasangan Remaja di Bengkulu Ternyata Sudah Dua Kali Aborsi, Kini Menanti Sidang

Pasangan remaja di Bengkulu tersangka kasus aborsi, ternyata sudah dua kali aborsi dalam beberapa waktu terakhir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Hanya Sekali, Pasangan Remaja di Bengkulu Ternyata Sudah Dua Kali Aborsi, Kini Menanti Sidang
Tribun Bengkulu
Satreskrim Polres Bengkulu melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus aborsi di Kota Bengkulu, Senin (27/6/2022) malam. Pasangan remaja di Bengkulu tersangka kasus aborsi, TY (18) dan WW (18) ternyata sudah dua kali aborsi dalam beberapa waktu terakhir. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu melimpahkan pasangan remaja TY (18) dan WW (18) dan barang bukti kasus dugaan aborsi di Kota Bengkulu ke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, JPU Kejari Bengkulu akan membuat surat dakwaan untuk tersangka.

Dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan.

Tak cuma sekali melakukan aborsi, ternyata pasangan ini dua kali aborsi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Kasus Bocah 10 Tahun Korban Rudapaksa Harus ke Indiana untuk Aborsi Jadi Sorotan di AS

Saat kasus bergulir, belakangan pasangan TY (18) dan WW (18) ini sudah melakukan pernikahan pada Senin (22/8/2022).

Pernikahan berlangsung di Mapolres Bengkulu.

Berita Rekomendasi

"Secepat mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com.

Kedua tersangka, disangkakan pasal Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 194 UU Nomor 36 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejari sendiri tetap menahan 2 tersangka ini sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya, pasangan mahasiswa ini diamankan pihak kepolisian pada Minggu (26/6/2022).

Keduanya telah melakukan tindakan aborsi janin berumur 7 bulan di salah satu losmen di Kota Bengkulu.

Tak hanya sekali, ternyata keduanya telah melakukan percobaan aborsi sebanyak dua kali dalam beberapa waktu terakhir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas