Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sidang Perdana Awal Oktober 2022

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta, bakal jalani sidang perdana pada 5 Oktober 2022.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sidang Perdana Awal Oktober 2022
Kolase Tribunnews (Dok Dedi Mulyadi-Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Dalam artikel mengulas tentang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Gugatan cerai tersebut, terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Setelah gugatan cerai Bupati Purwakarta pada 19 September 2022, sidang perdananya akan digelar pada awal Oktober 2022 mendatang. 

"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi."

"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, dikutip TribunJabar.id, Kamis (22/9/2022).

Meski kabar perceraian Anne dan Dedi Mulyadi ini mencuat, hingga kini kedunya belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. 

Baca juga: FAKTA Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Soal Penyebab hingga Tak Saling Follow di IG

Merespons kabar gugatan Anne terhadap Dedi Mulyadi ini, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien pun meminta masyarakat menghormati ranah pribadi mereka.

BERITA TERKAIT

"Setiap orang punya dunianya sendiri. Kami harus hormati. Tak ada orang yang ingin berpisah."

"Tak ada orang yang ingin bercerai tentu ada sebabnya, apalagi sekelas bupati," ucapnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (21/9/2022).

Pada dasarnya, kata KH Jhon Dien, cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, tapi perbuatan itu juga paling dibenci Allah.

"Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan."

"Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Tapi, perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai," jelasnya.

KH Jhon Dien menambahkan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati. 

"Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, ketika bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif terakhir."

"Sebelum ditempuh jalan terakhir tersebut, tempuhlah usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak," ucapnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang gugat cerai suaminya, anggota DPR Dedi Mulyadi.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang gugat cerai suaminya, anggota DPR Dedi Mulyadi. (kolase tribunnews)

Diketahui, Bupati Purwakarta melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Gugatan cerai Anne tercatat di Pengadilan Agama Purwakarta tanggal 19 September 2022.

Respons Golkar dan Pengamat

Ketua DPD Golkar Jabar, Ace Hasan Syadzily, merespons kabar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menggugat suaminya Dedi Mulyadi.

Mengetahui kabar tersebut, Ace mengatakan partainya tak ingin ikut campur masalah pribadi.

Baik Anne dan Dedi Mulyadi diketahui merupakan kader Partai Golkar.

"Kami tidak ingin mencampuri urusan domestiknya Ibu Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta, dengan suaminya Pak Dedi Mulyadi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Tribunjabar.id.

"Kedua-duanya merupakan kader partai Golkar. Yang terpenting bagi kami, kedua-duanya memiliki jabatan publik yang strategis," lanjutnya.

Ace pun berharap, permasalahan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi tak mengganggu kepentingan publik dan masyarakat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Tribunjabar/Nandri Prilatama)

Sementara itu, menurut Pengamat Politik Unpad, Firman Manan, gugatan cerai Anne terhadap suaminya ini dimungkinkan berdampak ke karier politik keduanya.

Firman menjelaskan, ada dua pengaruh gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta.

"Sebetulnya bisa ada dua kemungkinan, pertama tidak ada pengaruh, kalau kemudian publik melihat ini sebagai masalah domestik yang tidak terkait langsung dengan soal politik atau kinerja sebetulnya," kata Firman Manan.

Baca juga: SOSOK Dedi Mulyadi Dimata Ambu Anne: Dia Adalah Sahabat, Teman dan Guru Bagi Saya

Tetapi, lanjut Firman, hal itu bisa berpengaruh jika publik mengasosiasikan dukungan terhadap Anne karena terasosiasi dengan Dedi Mulyadi, dilansir Tribun Jabar.

"Sehingga ketika ada masalah walaupun secara domestik, bisa berpengaruh terhadap preferensi publik, karena memang saat ini, bukan hanya di Indonesia kecenderungan di dunia itu ada yang namanya personalisasi politik."

"Jadi, isu domestik atau privat itu berpengaruh terhadap preferensi publik," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Ichsan/Deanza Falevi/Muhamad Nandri Prilatama)

Simak berita lainnya terkait Dedi Mulyadi Digugat Cerai

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas