Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Korban Kirim Pesan 'Takut Hamil karena Dicabuli Imam Masjid'
Korban mengaku takut hamil karena sudah dicabuli oleh pelaku, seorang oknum imam masjid di Kota Palopo berinisial IK (21).
Editor: Dewi Agustina
"Sehingga saksi langsung melaporkan hal itu kepada orang tua korban," kata Rigan melalui siaran pers diterima Tribun-Sulbar.com.
Baca juga: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan di Ruang Kelas Saat Tak Ikut Upacara Bendera, Diwarnai Blokir Jalan
Rigan menuturkan, korban mengatakan kejadian tersebut dilakukan di sebuah wisma di Kota Mamuju pada Jumat 9 September 2022 lalu.
"Korban disetubuhi sebanyak empat kali," terangnya.
Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura-pura menjadi pacar korban.
Padahal nyatanya pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.
Kemudian pelaku menjemput korban di rumah temannya dan suasana sedang hujan.
Pelaku membawa korban ke sebuah wisma di Kota Mamuju.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1. Celana jeans warna hitam
2. Baju Kaos lengan panjang, warna biru Navy, lengan warna hitam.
3. Baju kaos lengan pendek, dengan gambar perahu pinisi warnah hitam.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Dukun Cabul di Gunungsindur: Korban Berjumlah 3 Orang
4. celana dalam pria warna cokelat tua