Mahfud MD Dianggap Menyesatkan, Setelah Sebut Lukas Enembe Diduga Korupsi Dana PON XX Papua 2021
Gubernur Papua Lukas Enembe, diduga telah menyalahgunakan dana PON XX Papua 2021, hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Harian Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Yunus Wonda, menanggapi pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD, soal dugaan dana PON yang disalahgunakan Lukas Enembe.
Lukas Enembe disebut diduga korupsi dana PON XX Papua 2021.
Namun, Yunus Wonda membantah hal tersebut.
Pihaknya mengatakan, soal dugaan Lukas Enembe menyalahgunakan dana, sampai saat ini belum ada proses audit dana PON XX Papua 2021.
Sehingga apabila sudah ada kesimpulan penyalahgunaan yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe, patut dipertanyakan.
Bahkan, Ketua Harian PB PON XX Papua 2021 tersebut menganggap pernyataan Mahfud MD menyesatkan.
Yunus Wonda mengatakan pernyataan Menkopolhukan Mahfud MD menggelitik.
Baca juga: Lukas Enembe akan Diperiksa 26 September, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua jika Mangkir
"Sama sekali belum diperiksa, kok sudah menyimpulkan ada penyalahgunaan, kami kapan diauditnya? Tolong kepada Pak Mahfud MD jangan membuat opini menyesatkan," kata Yunus Wonda di Jayapura, Rabu (22/9/2022) kemarin.
Seharusnya, Yunus Wonda menambahkan, Menkopolhukam mencari informasi lebih dahulu sebelum mengeluarkan tudingan seperti itu.
Padahal, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua itu menuturkan, sampai saat ini dirinya belum diperiksa, dikutip dari Tribun-Papua.com.
"Saya ini kan Ketua Harian PB PON XX Papua 2021, saya saja belum diaudit. Administrasi-administrasi terus kita lengkapi, tapi belum diperiksa," ungkapnya.
Maka dari itu, politisi Partai Demokrat itu berharap kepada Mahfud MD agar tidak menggiring opini sesat yang dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.
KPK Menduga Pihak Lukas Enembe Mengupayakan Demo di Papua
Beberapa hari yang lalu, massa di Papua melakukan demo bertajuk Save Lukas Enembe.