Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara: Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Ade Yasin tiga tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lebih tinggi dari tuntutan jaksa, majelis hakim memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin 4 tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Oknum KPK Kongkalilong dengan DPRD di Kasus Ade Yasin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Ade Yasin tiga tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.
Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Pegawai BPK Jabar ke PN Bandung
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ade Yasin Suap Pegawai BPK demi Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor
Penasihat hukum Ade Yasin pun tampak kecewa dengan putusan hakim dan langsung menyatakan banding.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ruang Sidang Riuh Tangisan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.