Suami di Pemalang Bunuh Istrinya Karena Live Streaming: Pelaku Kesal Disuruh Mandikan Anak
Seorang istri di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah tewas di tangan suaminya karena perkara live streaming.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Seorang istri di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah tewas di tangan suaminya karena perkara live streaming.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Fakta Wanita Berpisau Ngamuk Dalam Angkot di Sumedang, 2 Orang Terluka, Seorang Ibu Hamil Tewas
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang
Alasan pulang karena ada keperluan live streaming melalui aplikasi online.
"Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jum'at (23/9/2022).
Baca juga: Tangis Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Mobil Xpander Pecah: Keduanya Bertetangga
Pihaknya mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.
"Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban."
"Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban," katanya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
"Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal," imbuhnya.
Baca juga: Pria Mabuk Aniaya Pelajar Picu Bentrok Antar-Kelompok di Jayapura, Warga Diminta Tak Terprovokasi
Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)
Penulis: Indra Dwi Purnomo
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Suami di Pemalang Bunuh Istri yang Mau Live Streaming, Tusukkan Pisau dan Gunting, Ini Pengakuannya