Tak Terbukti Gangguan Kejiwaan, Pelaku Pencurian Alis & Kelopak Mata Jenazah Bakal Segera Disidang
Kakek Sayuti (65) tak lama lagi akan menjalani sidang kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah. Dia tak terbukti mengalami gangguan kejiwaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Kakek Sayuti (65) tak lama lagi akan menjalani sidang kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah.
"Setelah keterangan dokter kami terima, pekan lalu berkas BAP sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui KBO Satreskrim Iptu Suradi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kamis (22/9/2022) terkait perkembangan kasus pencurian ini.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.
Baca juga: Pencuri Kulit Alis dan Kelopak Mata 44 Mayat di Barabai Dibawa ke RS H Damanhuri
Sebelumnya Sayuti ketahuan mencuri alis dan kelopak mata jenazah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sempat diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan akibat perbuatan aneh yang dilakukannya tersebut.
Ternyata, warga Desa Benawa Tengah RT 06, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST tersebut dinyatakan normal atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Keterangan itu diperoleh penyidik Polres HST setelah mengirim pelaku ke RSUD H Damanhuri di Kota Barabai untuk diobservasi di ruang rawat inap khusus jiwa.
"Tersangka diobservasi selama seminggu di RSUD H Damanhuri. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spsialis kejiwaan. Hasilnya, kejiwaan tersangka normal," kata Iptu Suradi.
Selama diperiksa penyidik, tersangka pelaku menunjukkan sikap yang normal.
Namun karena tindak pidana pencurian yang dilakukannya ini langka dan terbilang tak lazim, sehingga penyidik memerlukan pemeriksaan dari dokter jiwa.
Karena normal, berkas kasus dilimpahkan ke Kejari HST.
Baca juga: Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata 44 Jenazah, Ngaku untuk Kekebalan, Selalu Dibawa saat Bepergian
Kronologis Pencurian
Sayuti melakukan aksi pencurian alis dan kelopak mata jenazah saat keluarga almarhumah lengah atau tak berada di dekat jenazah.