Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terbukti Gangguan Kejiwaan, Pelaku Pencurian Alis & Kelopak Mata Jenazah Bakal Segera Disidang

Kakek Sayuti (65) tak lama lagi akan menjalani sidang kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah. Dia tak terbukti mengalami gangguan kejiwaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Terbukti Gangguan Kejiwaan, Pelaku Pencurian Alis & Kelopak Mata Jenazah Bakal Segera Disidang
Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Kakek Sayuti (65) tak lama lagi akan menjalani sidang kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah. Dia tak terbukti mengalami gangguan kejiwaan. 

Belum selesai melakukan aksi, pelaku tepergok anak korban, Misrah (45).

Pihak keluarga melaporkannya ke Polres HST.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres HST menangkap pelaku dan menyita 88 pasang alis dan kelopak mata yang sudah dikeringkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Setelah kasusnya terungkap, ada lagi satu keluarga yang melapor dengan kasus yang sama.

"Meski ada 88 pasang barang bukti, selama penyidikan sampai selesai tak ada lagi yang melapor," kata Suradi.

Terungkap pula motif pelaku mencuri alis dan kelopak mata jenazah, yaitu untuk kekebalan tubuh dan juga mengobati beberapa orang yang datang kepadanya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Normal Kejiwaan Kakek Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kasus Dilimpahkan ke Kejari HST Kalsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas