Sopir Mobil Xpander Maut di Sukabumi Mengaku Rem Blong, Ternyata Begini Hasil Pemeriksaan Polisi
EH (71) sebelumnya mengatakan mobil tersebut rem blong sehingga menabrak angkot dan menewaskan tiga orang
Editor: Erik S

"Pertama adalah hasil ramp check dan nanti hasil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) agen tunggal pemilik merek Mitsubishi," jelas Jajat.
Jajat menuturkan, jika memang terbukti dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan, pengemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Luwu, Satu ABG Tewas dan 2 Lainnya Luka-Luka
"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 12 juta," kata Jajat.
Mobil Xpander tersebut sebelumnya kecelakaan di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Kamis (22/9/2022).
Penulis: Dian Herdiansyah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Xpander Maut di Sukabumi, Hasil Ramp Check Ungkap Fakta Tak Sesuai Pengakuan Pengemudi