Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk, Kini Dilaporkan Polisi dan Terancam Dipecat dari Golkar

Update viral video anggota DPRD Depok injak sopir truk. Kini dilaporkan ke polisi dan terancam dipecat dari Partai Golkar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Viral Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk, Kini Dilaporkan Polisi dan Terancam Dipecat dari Golkar
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/romansasopirtruck dan TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
(Kiri) Foto Anggota DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri dan (Kanan) Viral video saat anggota DPRD Depok memberi hukuman kepada sopir truk dengan cara disuruh push up dan berguling-guling di aspal. Wakil rakyak itu juga sempat menginjak sang sopir. 

TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan anggota DPRD Depok memberi hukuman kepada sopir truk, viral di media sosial.

Anggota DPRD tersebut menyuruh sopir truk untuk push up dan berguling-guling di atas aspal.

Bahkan, sempat anggota DPRD yang belakangan diketahui bernama Tajudin Tabri itu menginjak sopir truk.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ini menjadi bahan perbincangan warganet setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @romansasopirtruck dan @depok24jam.

Hingga Sabut (24/9/2022) aksi dari Tajudin Tabri yang menghukum sopir truk bernama Ahmad Misbah (24) sudah ditonton ribuan kali.

Ratusan warganet beramai-ramai memberikan tanggapan di kolom komentar. Termasuk menyangkan aksi yang dinilai arogan sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Apa Sebenarnya yang Picu Pimpinan DPRD di Depok Ini Mengamuk dan Suruh Sopir Truk Berguling?

Sopir truk lapor polisi

Berita Rekomendasi

Dihimpun dari TribunnewsDepok.com, aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk berbuntut panjang.

Ahmad melaporkan apa yang dia alami ke Polres Metro Depok pada Jumat, 23 September 2022.

Dalam surat laporan, Ahmad melaporkan Tajudin Tabri atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkara ini diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ahmad juga kepada polisi menceritakan kronologi singkat kejadian.

Ia mendapatkan hukuman pada Jumat, 23 September 2022, pukul 12.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas