Baru 7 Bulan Menikah, Wanita di Berau Sudah Melahirkan Bayi, Ternyata Perbuatan Bejat Kakeknya
PU (16), wanita di Berau melahirkan bayi saat usia pernikahannya baru tujuh bulan. Ternyata bayi itu hasil perbuatan bejat dari sang kakek.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - SA (64), kakek di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega merudapaksa cucunya, PU (16) hingga hamil dan melahirkan.
Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi perempuan.
Padahal, ia baru menikah pada Februari 2022.
Ternyata, anak yang dilahirkan oleh PU merupakan hasil dari rudapaksa yang dilakukan kakeknya.
Selama mengandung, PU tidak berani mengungkapkan kejadian itu kepada suaminya, BE, karena takut.
Melansir TribunKaltim.co, kasus ini terungkap setelah PU melahirkan pada 3 September 2022.
Baca juga: Cerita Suami Tak Bahagia Istri Melahirkan, Ternyata Anak Hasil Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri
Proses persalinan dilakukan di RSUD Abdul Rivai.
Setelah melahirkan, mereka pun pulang ke rumah.
Selang beberapa hari, PU kemudian memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada BE.
Ia mengaku kepada suaminya, bahwa anak yang dilahirkannya bukan anak dari hubungannya dengan BE.
Melainkan anak dari SA, kakek PU.
"Dari pengakuan korban, kejadian pencabulan itu dilakukan oleh kakeknya SA di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur," kata Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya, Jumat (23/9/2022).
BE yang mendengar cerita itu tidak percaya bahwa anak itu bukan dari hubungan intim dengan istrinya.
Sebab, usia pernikahannya sudah 7 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.