Oknum Kepala Desa Berulang Kali Cabuli Bocah 11 Tahun, Korban Diimingi Uang Ratusan Ribu Rupiah
Seorang bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulsel menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oknum kepala desa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Seorang bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum kepala desa, HA (50).
Tak hanya sekali, oknum kepala desa tersebut dilaporkan telah berulang kali mencabuli korbannya.
Setiap melakukan pencabulan, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikannya uang berkisa Rp 150 ribu hingga Rp 200.000.
oknum kepala lingkungan di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke Polres Luwu.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor 14 Orang, 10 Diantaranya Anak di Bawah Umur
"Kejadiannya sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu, tetapi baru sekitar dua minggu saya diinformasikan oleh keluarga," kata HS, tante korban, Sabtu (24/9/2022).
"Setelah mendapat informasi, kami telah melaporkan ke pemerintah setempat, ke aparat penegak hukum dan ke perlindungan perempuan dan anak yang ada di Luwu," ujar HS.
Menurut HS, korban telah digauli berulang kali.
"Tempat pelaku menjalankan aksinya di dekat rumah ibadah," tuturnya.
Ia menambahkan, korban dicabuli dengan iming-iming uang.
"Kejadian pertama korban diberi uang Rp 200 ribu, lalu kejadian selanjutnya diberi lagi uang Rp 150 ribu," tuturnya.
Keluarga korban meminta Polres Luwu secepatnya menangkap dan menghukum pelaku.
"Kami mendesak agar Polisi menangkap pelaku. Senin nanti kami berencana akan mendatangi Kantor Polres Luwu di Belopa," katanya.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Jateng Tergolong Tinggi, Mayoritas Pelaku Berkeluarga dan Korban di Bawah Umur
"Kami keluarga korban saat ini menahan emosi, tetapi kami juga tidak menyukai ada berkembang bahasa kurang baik bahwa oknum pelakunya merasa memiliki kedekatan dengan orang penting sehingga terkesan tidak merasa bersalah," katanya.
Pihak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu, Sumarni, membenarkan hal ini.