Panitia Fashion Show di Masjid Agung Ciamis Dihukum, Ini Penjelasan Pihak DKM
Hukuman tersebut diberikan karena MUA Community Ciamis menggelar fashion show di Masjid Agung Ciamis.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Ciamis memberikan hukuman panitia fashion show , Make-Up Artis (MUA) Community Ciamis.
Hukuman tersebut diberikan karena MUA Community Ciamis menggelar fashion show di Masjid Agung Ciamis.
Baca juga: Dari Catwalk CFW di Sudirman, Kini Bonge ke Runway Fashion Show Sesungguhnya, Bahagia Ketemu Artis
Hukuman yang diberikan adalah mengikuti pengajian setiap 2 minggu sekali selama 6 kali di Masjid Agung Ciamis.
Karena kejadian tersebut menurut Ketua DKM Masjid Agung Ciamis terjadi atas kedangkalan mereka dalam pemahaman norma agama.
“Makanya mereka diwajibkan mengikuti pengajian setiap dua minggu sekali pada Minggu sore."
"Selama 6 kali, mudah-mudahan pemahaman mereka tentang agama meningkat,” ujar Ketua DKM Masjid Agung Ciamis, KH Wawan S Arifin.
DKM nantinya akan memantau kehadiran komunitas MUA Ciamis.
Sebelumnya, Ketua Umum Make-Up Artis (MUA) Community Ciamis, Santi Novianti meminta maaf kejadian fashion street di halaman Masjid Agung Ciamis Jawa Barat viral dan menjadi sorotan banyak pihak.
Baca juga: Tampil di JF3 Fashion Show, IFS Usung Nilai Busana Betawi dan Kehidupan Urban Jakarta
Permintaan maaf Santi yang disampaikan di depan Ketua DKM Masjid Agung Ciamis, KH Wawan S Arifin Senin (26/9/2022) siang tersebut ditujukan pada pengurus DKM, para ulama, masyarakat Tatar Galuh Ciamis dan umat Islam serta berbagai pihak lainnya.
Dalam rekaman video permintaan maafnya, Santi Novianti menyebutkan bahwa kegiatan fashion street yang dilakukan di halaman Masjid Agung Ciamis, Sabtu (25/9) siang tersebut tidak ada unsur kesengajaan.
”Tidak ada keinginan untuk hit. Untuk lebih tenar. Itu murni ketidaksengajaan. Dan di luar ekspektasi kami."
Baca juga: Intip Konsep Tren Fashion Saat Ini Hingga Tahun 2023 Mendatang
"Kami mohon maaf kepada masyarakat Ciamis, kepada para ulama, kepada pengurus DKM dan permohonan maaf juga kepada umat Islam di Indonesia,” ujar Santi Novianti asal Rancah tersebut.
Apa yang telah terjadi menurut Santi akan menjadi pelajaran bagi dirinya dan rekan-rekannya.
“Mungkin ini akan menjadi pelajaran bagi kami. Sekali lagi kami mohon maaf,” katanya.
Atas keteledoran dan kelalaian yang dilakukan oleh MUA Comunity Ciamis tersebut pihak
Penulis: Andri M Dani
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Fashion Street di Masjid Agung Ciamis, Penyelenggara Dihukum Ikut Pengajian Selama 6 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.