Rumah Digedor Tengah Malam, Siswi SMA di Lampung Dicabuli Tetangga, Pelaku Todongkan Pistol
M (17), siswi SMA di Tulang Bawang menjadi korban pencabulan oleh tetangganya. Pelaku gedor rumah tengah malam dan menodongkan pistol.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - M (17), siswi SMA di Tulang Bawang, Lampung menjadi korban pencabulan.
Pelakunya yakni WH (39), seorang pedagang yang diduga sedang mabuk saat melancarkan aksinya.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2022 lalu, namun baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Jumat (23/9/2022).
"Karena sebelumnya masih takut (trauma), korban tidak berani bercerita siapa pelaku tersebut kepada orang tuanya," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (25/9/2022), dilansir TribunLampung.co.id.
Berbekal dari laporan itu, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
Diketahui WH tinggal tak jauh dari rumah korban, yakni di Kecamatan Gedung Meneng.
Baca juga: Oknum Kepala Desa Berulang Kali Cabuli Bocah 11 Tahun, Korban Diimingi Uang Ratusan Ribu Rupiah
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi saat tengah malam.
Ketika itu, ibu korban sedang merawat sang ayah yang sedang sakit.
Sekira pukul 01.00 WIB, WH datang dan menggedor-gedor pintu rumah korban.
Korban pun bergegas membuka pintu karena mengira ada tamu dengan keperluan penting.
Setelah pintu dibuka, WH langsung memeluk dan mencabuli korban.
Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke kepala korban.
Ibu korban yang mendengar anaknya berteriak lantas menuju pintu.
"Melihat ada orang lain di rumah, pelaku melepaskan korban dan kabur," jelasnya.
Hujra menjelaskan, perbuatan itu diduga dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Aksi Bejat Seorang Buruh Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Tangerang, Video Disebar ke Teman Korban
Hal ini disimpulkan dari barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan pelaku.
"Kita temukan senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi dan dua bungkus plastik klik berisi sabu-sabu," terang Hujra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Tiga pasal itu yakni Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku pun terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Candra Wijaya, Kompas.com/Tri Purna Jaya)