Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Polwan di Pekanbaru Aniaya Pacar Adiknya hingga Babak Belur, Kini Jadi Tersangka

Kasus oknum Polwan di Kota Pekanbaru, Riau, aniaya pacar adiknya hingga babak belur, viral di media sosial. Kini oknum Polwan jadi tersangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in VIRAL Polwan di Pekanbaru Aniaya Pacar Adiknya hingga Babak Belur, Kini Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com: Instagram/korban dan Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
(Kiri) Viral cerita seorang wanita dianiaya oknum Polwan di Pekanbaru dan (Kanan) Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan yang dilakukan oknum Polwan . 

Belakangan terungkap, IDR bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Sementara aksi penganiayan terjadi pada 21 September 2022 Sekira Pukul 20.00 WIB.

Lokasinya di kontrakan korban di Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Partai Golkar Minta Maaf Wakil Ketua DPRD Depok Aniaya Sopir Truk

Oknum Polwan jadi tersangka

VIRAL Polwan di Pekanbaru Aniaya Pacar Adiknya hingga Babak Belur 1
Oknum Polwan di Riau berinisial IDR dan sang ibu saat diperiksa tim penyidik Polda Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan IDR jadi tersangka bersama sang ibu berinisial YUL.

IDR dan YUL terbukti telah melakukan tindak penganiayaan kepada korban.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, polisi telah melakukan serangkai pendalaman sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

"Pada gelar perkara pada hari ini (Sabtu, red), menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Baca juga: Viral Polisi Diamuk Massa saat Tangkap Pengedar Narkoba, Kronologi Kejadian hingga 6 Orang Diringkus

Sunarto melanjutkan penjelasannya, IDR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditempatkan di sel khusus Propam Polda Riau.

Sedangkan tersangka YUL tidak ditahan karena harus merawat anak dari IDR.

"YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan," tambah Sunarto.

Kini IDR harus menerima nasibnya terancam mendapatkan hukuman pidana dan mendapatkan sanksi etik sebagai anggota Polri.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas