Kasus Suami Siram Istri Pakai Air Keras di Banyumas, Berawal Korban Dipaksa Layani Pria Lain
Kasus suami tega siram istri sendiri dengan air keras terjadi di Kabupaten Banyumas. Kasus berawal saat korban dipaksa layani pria lain.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami tega siram istri sendiri dengan air keras terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 51 tahun, TP. Sementara korbannya berinisial IN (34).
Akibat disiram air keras, korban mengalami luka bakar 90 persen dan cacat permanen.
Kasus ini bermula pelaku emosi saat korban menolak untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Berikut fakta-fakta kasus suami siram istri pakai air keras di Banyumas dirangkum Tribunnews.com, Selesa (27/9/2022).
Awal kasus
Baca juga: Sakit Hati Mau Dicerai, Suami di Muara Enim Siram Istri Pakai Air Keras hingga Terancam Buta
Dihimpun dari Kompas.com, kasus ini bermula saat korban membuat laporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Ia mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami.
Penganiayaan terjadi pada tahun 2009 lalu.
Namun korban baru berani melapor pada bulan September 2022.
Selama ini, korban terus diancam oleh suami jika berani memberitahukan tindak kekerasan ke orang lain.
Motif pelaku
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriad membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku TP menganiaya istrinya karena kesal korban menolak saat diminta berhubungan dengan pria lain.
"Korban tidak mau dijual kepada lelaki hidung belang," ucap Agus, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Trio Begal yang Bacok dan Siram Korban Pakai Air Keras di Jakarta Timur
Tujuan TP memaksa istrinya karena faktor uang.
Pelaku juga diketahui memiliki penyimpangan seksual.
Pada akhirnya TP berhasil diamankan setelah laporan dari korban diterima petugas.
TP diringkus saat bersembunyi di Yogyakarta.
Ternyata ada korban lain
Terungkap fakta baru korban KDRT yang dilakukan TP.
Ia merupakan istri pertama dari TP sendiri.
Kasus ini juga baru dilaporkan setelah istri kedua TP, IN berani mengadu ke polisi.
Baca juga: Siram Istri Pakai Air Panas, Suami Berdalih Tak Sengaja, Tak Bisa Mengelak saat Anaknya Bersaksi
"Untuk Korban (IN) disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," tambah Agus.
Kini TP sudah diamankan. Ia dijerat ijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.
Pengakuan IN
IN di hadapan petugas mengaku hampir setiap hari dianiaya selama menikah dengan TP.
Puncaknya saat korban sedang memasak mi lalu pelaku memukul korban hingga pingsan.
Ketika tak sadarkan diri, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban.
IN juga menyampaikan harapannya gara pelaku dihukum berat.
"Saya ucapkan terimakasih (karena pelaku sudah ditangkap). Dan saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ucap IN, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresta_banyumas.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)