Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Lebak Banten Gaji Karyawannya di Bawah UMK

Dinas Tenaga Kerja Lebak mengatakan upah minimum (UMK) yang saat ini di Lebak sebesar Rp 2.777.000

Editor: Erik S
zoom-in Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Lebak Banten Gaji Karyawannya di Bawah UMK
Tribunnews.com
(Ilustrasi) Sejumlah perusahaan di Kabupaten Lebak Banten belum menerapkan gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). 

TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Lebak Banten belum menerapkan gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kabupaten Lebak Maman Suparman mengatakan setiap perusahaan wajib memberikan gaji sesuai dengan UMK.

Baca juga: UMK Bogor 2022 Jauh Lebih Rendah Dibandingkan Bekasi

"Dari total jumlah 17.000 karyawan yang ada di Lebak, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan pembayaran sesuai dengan UMK," katanya usai melakukan pembahasan UMK bersama Disnaker Lebak, Selasa (27/9/2022).

Dirinya menyebutkan, terkait angka upah minimum yang saat ini di Lebak sebesar Rp 2.777.000, masih ada perusahaan yang menerapkan angka di bawah UMK kepada para karyawannya.

Menurutnya, Disnaker siap melayani, apalagi berkaitan dengan tenaga kerja, untuk membangun kemitraan.

"Apapun berkaitan dengan permasalahannya, sampaikanlah kepada kami. Jadi komunikasi dengan kita, di sini kita welcome," ujar Maman Suparman.

Terkait dengan adanya perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK, Sidik Uwen Ketua DPC SPNI Lebak mengatakan, bahwa jumlah karyawan menerima gaji tidak sesuai UMK lebih dari 17.000 karyawan.

Baca juga: Indosat PHK 300 Karyawan, Berikan Pesangon 37-75 Kali Upah

Berita Rekomendasi

"Bukan hanya 17.000 saja tetapi lebih dari itu, ada karyawan yang belum menerima gaji tak sesuai dengan UMK," ujarnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa di daerah Rangkasbitung saja, hanya ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut.

"Jadi hanya pabrik besar saja yang mengikuti aturan tersebut, sekitar 80 persen masih belum menerapkan aturan tersebut," katanya.

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Said Iqbal Kecam Keputusan Menaker Tak Naikkan Upah

Sidik Uwen mengharapkan, pemerintah segera ambil sikap untuk menaikan UMK dan juga keikutsertaan BPJS tanpa terkecuali untuk tenaga kerja.

"Karena semua perusahaan harus mengikutsertakan perusahaannya, untuk ikut baik Tenaga kerja ataupun BPJS kesehatan," ucapnya.

Penulis: Nurandi

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Miris! Banyak Perusahaan di Kabupaten Lebak Belum Terapkan Gaji Sesuai UMK

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas