Nenek 71 Tahun Pengendara Xpander Maut di Sukabumi Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Mobil Xpander yang dikendarai EH menabrak angkot dan mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi menetapkan EH (71) sopir mobil Xpander yang terlibat kecelakaan maut di Jalan RA Kosasih Sukabumi, Jawa Barat.
Mobil Xpander yang dikendarai EH menabrak angkot dan mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Baca juga: Nenek Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang Mengaku Rem Blong, Hasil Pemeriksaan Tak Sesuai
Kanit Gakkum Satlasntas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengatakan, di hari kelima, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Sejak dinaikan proses penyidikan. Saat itu juga secara otomatis yg bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi tersangka," kata dia, Rabu (28/9/2022).
Bahkan unit Gakkum Satlantas pun, sudah mengeluarkan, Surat Perintah Dimulainya penyidikan (SPDP) mengungkap kecelakaan maut tersebut.
"SPDP sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. makanya bisa saya sampaikan bahwa ini sudah mulai tahap penyidikan," tutut Jajat.
Akibatnya, tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Nenek 71 Tahun Kemudikan Xpander dan Tabrak Angkot hingga 3 Orang Tewas, Mengaku Alami Rem Blong
"Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Jajat.
Penulis: Dian Herdiansyah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Pengemudi Xpander Maut di Sukabumi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya