Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Medan yang Terlibat Kasus Asusila
Selain dipecat dari partai, Suci Suciati juga dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Medan
Editor: Erik S
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyebutkan dalam dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, Medan Marelan.
Saat itu saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan bahwa "Kan itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu suruh hapus".
Baca juga: Kemendagri Bantah SE Baru Mendagri Soal Pj, Plt, Pjs Kepala Daerah Bisa Pecat Atau Mutasi PNS
Kemudian, Siti Suciati langsung membuka Facebook dan ternyata benar di akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status 'buat yang penasaran inii video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan' dan juga terlampir juga poto diri saksi korban Siti Suciati yang sedang memperlihatkan payudaranya.
Awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun.
Terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati.
Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman.
Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger.
"Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaanya.
Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab.
Setelah itu terdakwa Porsea meminta nomor WA Siti Suciati dan merayu, menggombal dan memintanya telanjang dan dituruti.
Di saat itu juga tanpa sepengetahuannya, terdakwa Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bulat sekitar durasi 30 menit.
Dari durasi 30 menit tersebut terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan kemudian membuat akun facebook fiktif/palsu atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti Suciati yang asli.
Kemudian percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi.
Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.