Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Medan yang Terlibat Kasus Asusila
Selain dipecat dari partai, Suci Suciati juga dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Medan
Editor: Erik S
Selain itu, ada transferan berikutnya hingga Siti Suciati total mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.
"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
Dikatakan JPU, Porsea menipu para korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Pelaku kemudian melakukan video call sex dengan korban yang memperlihatkan bagian tubuh korban yang kelihatan bagian dada dan kemaluan korban, selanjutnya pada saat VCS dengan korban, Porsea merekamnya.
Porsea kemudian memeras uang korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.
"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.(tribun-medan.com)
Penulis: Anisa Rahmadani
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota DPRD Medan VCS Pamer Dada Dipecat, Gerindra: Surat PAW Sudah Diberikan