Perjalanan Kasus Tersebarnya Video Vulgar yang Berujung Pemecatan Anggota DPRD Medan Siti Suciati
Siti Suciati dipecat terkait beredarnya foto dan video vulgar dirinya yang diunggah oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Siti Suciati, anggota DPRD Medan dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerindra.
Siti Suciati dipecat terkait beredarnya foto dan video vulgar dirinya yang diunggah oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf di media sosial.
Baca juga: Pemeran dan Penyebar Video Syur di Grup WA Organisasi Guru di Ciamis Diamankan, Motif Sakit Hati
Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea sendiri saat ini sudah divonis selama 4 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Informasi yang diterima Tribun, Siti Suciati tidak hanya dipecat tapi juga akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan Siti Suciati sudah sesuai mekanisme partai.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Siti Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.
"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa diproses," katanya.
Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Siti Suciati melakukan perlawanan.
Ia menggugat keputusan partai.
"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.
Baca juga: Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Medan yang Terlibat Kasus Asusila
Siti Suciati pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama Siti Suciati.
Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyebutkan, bahwa terdakwa Porsea Paulus telah divonis selama 4 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dari Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP," kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.
Video Viral di Media Sosial
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyebutkan dalam dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada, Rabu 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, Medan Marelan.
Saat itu saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita.
Dalam percakapan telepon tersebut Chairita mengatakan "Kan itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu suruh hapus".
Kemudian, Siti Suciati langsung membuka akun Facebook-nya.
Ternyata benar di akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status 'buat yang penasaran ini video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan'.
Juga terlampir foto diri saksi korban Siti Suciati yang sedang memperlihatkan bagian sensitifnya.
Baca juga: Video Syur Berdurasi 10 Detik Beredar, Diduga Dimiliki Oknum Anggota DPRD Pasuruan
Awal tersebarnya video dan foto ini bermula saat terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun.
Dia mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati.
Lalu terdakwa Porsea mengajaknya melakukan pertemenan di facebook.
Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger.
"Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaannya.
Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab.
Setelah itu terdakwa Porsea meminta nomor WA saksi Siti Suciati merayu dan memintanya untuk melepaskan busana dan dituruti.
Di saat itu juga tanpa sepengetahuan Siti, terdakwa Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan tanpa busana sekitar durasi 30 menit.
Dari durasi 30 menit tersebut terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit.
Dia kemudian membuat akun facebook fiktif/palsu atas nama Siti Suciati dengan foto diri yang didapat dari facebook Siti Suciati yang asli.
Kemudian percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi.
Untuk melancarkan bisnisnya tersebut, terdakwa meminta uang Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp 10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.
Selain itu, ada transferan berikutnya hingga Siti Suciati total mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.
"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
Dikatakan JPU Terdakwa Porsea menipu para korbannya tersebut dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selanjutnya melakukan video call seks (VCS) dengan korban yang memperlihatkan bagian tubuh korban.
Selanjutnya pada saat video call seks dengan korban, terdakwa Porsea merekam kegiatan tersebut untuk modus memeras uang korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.
"Akibat atas perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi-saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000. Apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota DPRD Medan VCS Pamer Dada Dipecat, Gerindra: Surat PAW Sudah Diberikan