Polisi Ungkap Alasan Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Rahmat Pelaku Pembunuhan Istri
Polisi punya dasar kuat sehingga berani mengubah pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rahmat. Salah satunya adalah badik yang dipakai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, WARA - Polres Palopo mengubah pasal sangkaan terhadap Rahmat (25), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Adinda Zahra Raswana dari Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, Rabu (28/9/2022)
Baca juga: Wanita Berusia 20 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Palopo, Diduga Korban Pembunuhan
Iptu Akhmad Risal mengatakan perubahan pasal yang menjerat tersangka Rahmat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga penyidik menyangkalnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya.
Risal mengaku punya dasar kuat sehingga berani mengubah pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rahmat.
Salah satunya adalah badik yang dipakai tersangka menghabisi nyawa istrinya.
"Badik itu dibawa tersangka dari rumahnya di Jl Cempaka (Palopo) ke lokasi pembunuhan (eks Wisma Surya)," katanya.
Bukti lain, tersangka dan korban sempat cekcok di WhatsApp.
"Tersangka dan korban sempat cekcok melalui pesan WA, itu ditemukan dalam handphone tersangka yang telah dijadikan barang bukti oleh penyidik," katanya.
Peristiwa pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Palopo.
Korban ditemukan tergeletak usai ditikam sebanyak dua kali oleh tersangka.
Tersangka ditangkap 16 jam setelah menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Rahmat Pelaku Penikaman Mengaku Baru Tahu Sang Istri Meninggal Setelah Dirinya Ditangkap Polisi
Saat ditangkap polisi di rumah tantenya, pada Selasa (20/9/2022) pagi, Rahmat dalam kondisi terluka.
Dia menderita dua luka bekas tusuk di perut.
Karena itu pelaku pembunuhan Adinda Zahra Raswana atau WA ini tidak dibawa ke Mapolres Palopo melainkan ke salah satu rumah sakit di Palopo untuk menjalani perawatan medis.
Setelah menjalani perawatan beberapa hari, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Palopo.
Tolak Bawa Anak ke Rumah Sakit
Kepada polisi, Rahmat sebelumnya mengaku baru mengetahui istrinya meninggal dunia setelah dirinya ditangkap polisi.
"Saya tidak pernah menduga jika istri saya meninggal dunia, saya menyesal," kata RA.
Ia mengaku terpaksa menikam istrinya lantaran dirinya terlebih dulu kena tikam pada bagian perut dua kali.
Dikatakan RA, istrinya yang pertama kali menikamnya setelah merampas badik dari tangannya saat mereka cekcok.
RA menceritakan, pada Senin (19/9/2022) dia diberitahu ibunya jika anaknya yang berusia lima tahun sedang sakit.
Dia mengalami panas tinggi sudah beberapa hari dan dokter di Puskesmas menyarankan agar dibawa ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan darah karena dikhawatirkan terkena penyakit Demam Berdarah (DBD).
Setelah itu, RA disuruh ibunya membeli nasi kuning untuk sarapan.
Dari rumah ibunya di Pajalesang, RA menuju kawasan Terminal Dangerakko mengendarai sepeda motor mencari penjual nasi kuning.
Tapi saat itu, RA mengurungkan niatnya membeli nasi kuning.
Dia mengarahkan sepeda motornya menuju di eks Wisma Surya Palopo di Jl Andi Djemma Palopo.
Dia bermaksud menemui istrinya di tempat kerjanya itu.
"Saya menemuinya untuk mengajaknya bersama-sama membawa anak kami ke rumah sakit untuk diperiksa darahnya karena dikhawatirkan kena DBD," kata RA.
Sesampainya di eks Wisma Surya Palopo, RA berhasil bertemu dengan istrinya WA.
Dia kemudian menyampaikan bahwa anak mereka sudah beberapa hari sakit dan panasnya tidak turun-turun.
Sehingga dia mengajak istrinya untuk bersama-sama membawanya ke rumah sakit.
"Tetapi saat itu istri saya malah marah-marah, dia bilang saya saja yang bawa ke rumah sakit, dia tidak punya waktu," kata RA.
"Saya kemudian mencabut badik di pinggang, tetapi dia langsung merampas badik itu, kemudian menikam perut saya dua kali."
"Saya berusaha kembali merampas badik itu dari tangannya, sebelum dia membunuh saya, saya berhasil merampas badik itu setelah saya pukul tangannya," cerita RA.
Setelah merampas badik itu dari tangan istrinya, saat itulah RA menikam istrinya.
"Saya tikam pertama pahanya, kemudian bagian belakangnya satu kali. Saat itu dia terjatuh, saat jatuh itu saya tikam bagian belakangnya," kata RA.
Saat bagian belakang istrinya kena tikam, RA mengaku tidak mencabut badiknya.
Dia bermaksud meninggalkan istrinya yang sudah terkapar di lantai.
"Tapi saya balik melihat dia, saat itu saya mendekatinya dan mencabut badik yang menancap di belakangnya. Saya kemudian meninggalkan dia," kata RA.
Setelah menikam istrinya, RA kembali ke rumah ibunya di Pajalesang.
"Saya langsung bilang ke ibu bahwa saya baru saja menikam istri saya. Saya juga bilang ke ibu saya bahwa saya kena tikam di bagian perut. Saya mau kabur, tolong jaga dan rawat anak saya," kata RA.
RA kemudian meninggalkan rumah ibunya.
Saat ingin kabur, ia mengaku bingung mau kabur kemana apalagi tidak mempunyai uang.
RA lalu memilih bersembunyi di kebun jagung yang tidak begitu jauh dari rumah ibunya.
"Sampai malam saya sembunyi di kebun jagung, kondisi saya saat itu mulai loyo karena perut saya berdarah. Saya juga lapar karena belum sempat makan dari pagi sampai malam," tuturnya.
"Dalam kondisi lapar dan luka, saya kemudian mendatangi rumah tante saya di Cempaka. Saya sampaikan bahwa saya mau menyerahkan diri ke polisi," kata RA.
Tantenya kemudian menelepon ibu RA.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Dalam Tas di Gresik, Ternyata Korban Dibunuh Suami Siri, Motif Masih Misteri
Dia menyampaikan bahwa RA ada di rumahnya dalam kondisi lemas.
Ibu RA kemudian menghubungi polisi untuk menyerahkan RA.
"Saya sama sekali tidak ada niat membunuh istri saya, ini terjadi secara tiba-tiba saat kami bertengkar," ujarnya.
Walau begitu ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada keluarga istri saya, keluarga saya," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, pihaknya sudah mengusut kasus penikaman menewaskan WA yang pelakunya suami korban sendiri.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
"Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Akhmad Risal.
Dari penyelidikan kasus ini, tidak ada motif lain seperti motif perselingkuhan.
"Motifnya hanya pelaku dan korban cekcok karena korban tidak bersedia menemani pelaku membawa anak mereka ke rumah sakit," ujarnya.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Suami Habisi Nyawa Istri di Palopo Terancam Hukuman Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.