Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudjito Mantan Calon Wali Kota Siantar Otak Pelaku Pembunuhan terhadap Wartawan Divonis 20 Tahun

Mahkamah Agung memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Sudjito, dalang pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Mara Salem Harahap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sudjito Mantan Calon Wali Kota Siantar Otak Pelaku Pembunuhan terhadap Wartawan Divonis 20 Tahun
TribunMedan/HO/Tribun Medan/Alija Magribi
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021) (Kiri) Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021) (kanan). Mahkamah Agung memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Sudjito, dalang pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Mara Salem Harahap. 

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Sudjito alias Gito (57), mantan Calon Wali Kota Siantar.

Sudjito adalah otak atau dalang pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Mara Salem Harahap alias Marsal pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Ditembak, Wartawan Marsal Sempat Beritakan THM Jadi Sarang Narkoba

MA dalam putusannya Nomor: 932.K/Pid/2022 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 335/ Pid.B/2022/PT.Mdn dan putusan Nomor 336/Pid.N/200/PT Mdn, menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan Calon Wali Kota Siantar, Sudjito dan jaksa.

Vonis terhadap Sudjito memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 25 April 2022 lalu.

Tak hanya Sudjito, anak buahnya bernama Yudi Fernando Pangaribuan (31) juga divonis serupa yakni 20 tahun penjara.

"Menolak permohonan kasasi dan memperkuat putusan banding. Artinya, Gito dan Yudi harus menjalani hukuman 20 tahun penjara potong tahanan sementara yang telah dijalani," kata Kasi Pidum Kejari Simalungun, Yoyok Adi Syahputra, Rabu (28/9/2022).

Yoyok mengatakan, putusan terhadap Sudjito warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kota Siantar dan Yudi Fernando Pangaribuan warga Siantar Utara itu diterima Kejari Simalungun pada Senin (26/9/2022).

BERITA REKOMENDASI

Hukuman penjara 20 tahun tersebut lebih ringan dari putusan hakim PN Simalungun.

Sebelumnya, kedua pelaku dituntut jaksa dan dihukum seumur hidup oleh hakim PN Simalungun.

Keduanya terbukti bayar tentara bunuh wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal.

Dalam persidangan, keduanya divonis 20 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Baca juga: Marsal Sering Menyantuni Anak Yatim, Tapi Sekarang Anaknya yang Jadi Anak Yatim

Tak puas dengan vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.


Belakangan, MA menguatkan putusan PT Medan terhadap mantan Calon Wali Kota Siantar itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sudjito alas Gito pemilik KTV Ferrari menjadi otak penembakan terhadap Marsal telah memerintahkan Yudi dan oknum TNI untuk memberikan pelajaran kepada Marsal dengan cara dibedil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas