Sudjito Mantan Calon Wali Kota Siantar Otak Pelaku Pembunuhan terhadap Wartawan Divonis 20 Tahun
Mahkamah Agung memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Sudjito, dalang pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Mara Salem Harahap.
Editor: Dewi Agustina
Karena menurut pelaku, korban Marsal sering memberitakan kabar negatif tentang tempat hiburan miliknya, sehingga usahanya tutup dan bisnisnya terganggu.
Kemudian Gito berupaya untuk bernegosiasi dengan korban Marsal yang diduga meminta sejumlah uang agar tidak lagi memberitakan.
Hingga akhirnya Marsal tewas dengan luka tembakan di bagian paha kiri atas.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sekitar 300 meter dari kediaman korban.
Sudjito dipersalahkan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Kasi Pidum Kejari Simalungun Yoyok Adi Syahputra jelaskan putusan Mahkamah Agung terkait kasasi terdakwa Gito dan Yudi pelaku pembunuhan wartawan di Siantar.(Alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bayar Tentara Bunuh Wartawan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis 20 Tahun