Sudjito Mantan Calon Wali Kota Siantar Otak Pelaku Pembunuhan terhadap Wartawan Divonis 20 Tahun
Mahkamah Agung memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Sudjito, dalang pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Mara Salem Harahap.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Sudjito alias Gito (57), mantan Calon Wali Kota Siantar.
Sudjito adalah otak atau dalang pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Mara Salem Harahap alias Marsal pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Ditembak, Wartawan Marsal Sempat Beritakan THM Jadi Sarang Narkoba
MA dalam putusannya Nomor: 932.K/Pid/2022 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 335/ Pid.B/2022/PT.Mdn dan putusan Nomor 336/Pid.N/200/PT Mdn, menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan Calon Wali Kota Siantar, Sudjito dan jaksa.
Vonis terhadap Sudjito memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 25 April 2022 lalu.
Tak hanya Sudjito, anak buahnya bernama Yudi Fernando Pangaribuan (31) juga divonis serupa yakni 20 tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi dan memperkuat putusan banding. Artinya, Gito dan Yudi harus menjalani hukuman 20 tahun penjara potong tahanan sementara yang telah dijalani," kata Kasi Pidum Kejari Simalungun, Yoyok Adi Syahputra, Rabu (28/9/2022).
Yoyok mengatakan, putusan terhadap Sudjito warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kota Siantar dan Yudi Fernando Pangaribuan warga Siantar Utara itu diterima Kejari Simalungun pada Senin (26/9/2022).
Hukuman penjara 20 tahun tersebut lebih ringan dari putusan hakim PN Simalungun.
Sebelumnya, kedua pelaku dituntut jaksa dan dihukum seumur hidup oleh hakim PN Simalungun.
Keduanya terbukti bayar tentara bunuh wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal.
Dalam persidangan, keduanya divonis 20 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Baca juga: Marsal Sering Menyantuni Anak Yatim, Tapi Sekarang Anaknya yang Jadi Anak Yatim
Tak puas dengan vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Belakangan, MA menguatkan putusan PT Medan terhadap mantan Calon Wali Kota Siantar itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sudjito alas Gito pemilik KTV Ferrari menjadi otak penembakan terhadap Marsal telah memerintahkan Yudi dan oknum TNI untuk memberikan pelajaran kepada Marsal dengan cara dibedil.
Karena menurut pelaku, korban Marsal sering memberitakan kabar negatif tentang tempat hiburan miliknya, sehingga usahanya tutup dan bisnisnya terganggu.
Kemudian Gito berupaya untuk bernegosiasi dengan korban Marsal yang diduga meminta sejumlah uang agar tidak lagi memberitakan.
Hingga akhirnya Marsal tewas dengan luka tembakan di bagian paha kiri atas.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sekitar 300 meter dari kediaman korban.
Sudjito dipersalahkan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Kasi Pidum Kejari Simalungun Yoyok Adi Syahputra jelaskan putusan Mahkamah Agung terkait kasasi terdakwa Gito dan Yudi pelaku pembunuhan wartawan di Siantar.(Alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bayar Tentara Bunuh Wartawan, Mantan Calon Wali Kota Siantar Divonis 20 Tahun