Aksi Keji TPNPB yang Tembak 4 Pekerja di Maybrat Langgar HAM, Komnas: Pembantaian Sadis
Aksi keji Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang menembak 4 warga sipil adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Ketua Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat Frits Bernard Ramandey mengatakan aksi keji Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang menembak 4 warga sipil adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Diketahui TPNPB membunuh empat orang dan meneror belasan pekerja jalan trans Bintuni Maybrat, pada Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Ketua DPRD Papua Barat Minta TPNPB Jangan Bantai Warga Sipil: Langsung Berhadapan dengan Aparat
"Pembantaian sadis ini memang tidak bisa dibenarkan dalam mekanisme Hak Asasi Manusia," kata Frits, Jumat (30/9/2022).
Menurut Frits, aksi TPNPB yang membantai warga sipil tersebut hanya berdasarkan kecurigaan.
"Pembantaian sadis ini berawal dari sebuah kecurigaan yang tidak bisa dipastikan kebenarannya," ujar Friet.
Ia mengaskan, penegakan hukum harus mengambil langkah awal dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
Pasalnya, yang melakukan ini merupakan kelompok sipil di wilayah itu.
"Aparat kepolisian harus juga bisa segera memastikan keberadaan korban (hidup dan meninggal) agar dibawa," tuturnya.
Baca juga: 4 Pekerja Tewas Ditembak TPNPB di Papua Barat, Tak akan Kembalikan Jenazah, Ancam Orang yang Datang
Sehingga, bisa mendengarkan kesaksian dari mereka yang masih selamat dari penyerangan itu.
TPNPB Tolak Kekerasan
Tak hanya itu, Friet mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan TPNPB terkait gerakan mereka.
"Mereka (TPNPB) selalu menolak terkait adanya gerakan kekerasan apalagi pembantaian yang sadis," ungkap Friet.
Jika pimpinan menolak itu, kenapa masih ada pembantaian yang sadis seperti ini.
Baca juga: TPNPB Akui Bertanggung Jawab Atas Penembakan Pekerja Jalan Trans Papua Barat yang Tewaskan 4 Orang
"Saya sudah berulang-ulang mengingatkan tindakan kekerasan oleh kelompok tertentu tidak pernah mendapatkan tempat di dalam mekanisme HAM," jelasnya.