Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Keji TPNPB yang Tembak 4 Pekerja di Maybrat Langgar HAM, Komnas: Pembantaian Sadis

Aksi keji Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang menembak 4 warga sipil adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Editor: Erik S
zoom-in Aksi Keji TPNPB yang Tembak 4 Pekerja di Maybrat Langgar HAM, Komnas: Pembantaian Sadis
Facebook/TPNPB
(ilustrasi) Aksi keji Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang menembak 4 warga sipil yang bekerja di Jalan Trans Bintuni Maybrat dikutuk Komnas HAM. 

Pasalnya, ini merupakan kejahatan kriminal yang mengambil nyawa orang dan tindakan mereka memang memenuhi pelanggaran HAM.

"Dari hak asasi manusia, kami dari Komnas HAM justru prihatin dan menolak kejahatan pembantaian seperti ini," pungkasnya.

Bentuk tim evakuasi jenazah

Polres Teluk Bintuni dan Kodim 1806/Teluk Bintuni membentuk tim mengevakuasi jenazah pekerja jalan trans Bintuni Maybrat.

"Kapolres dan Dandim Teluk Bintuni telah membentuk tim untuk menyikapi kondisi itu dan mengevakuasi korban," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.

Baca juga: Jubir OPM : TPNPB Pimpinan Peni Murib Bertanggungjawab Tewasnya Tukang Ojek di Kabupaten Puncak

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, saksi membenarkan terkait pembunuhan empat karyawan dengan penembakan 12 pekerja jalan trans Bintuni Maybrat.

"Sampai saat ini tim masih menuju ke lokasi untuk mengevakuasi korban lain yang belum diketahui keberadaannya," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Jika ada update, pihaknya akan memberitahukan kepada publik.

"Benar, video yang beredar itu adalah satu rangkaian dari penyerangan 12 karyawan pekerja jalan trans Bintuni Maybrat," pungkasnya.

(Penulis: Safwan Ashari)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Komnas HAM Kutuk Aksi TPNPB yang Bunuh 4 Pekerja di Maybrat: Ini Melanggar Hak Asasi Manunia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas