Dua ASN Pemkab Karawang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Penjelasan Polda Jabar
Dari tiga tersangka kasus penganiayaan tersebut, dua orang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Editor: Erik S
![Dua ASN Pemkab Karawang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Penjelasan Polda Jabar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bnn-tangkap-narkoba-6.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari tiga tersangka tersebut, dua orang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Kevin Hillers Beberkan Kronologi Penganiayaan Siska Khair, Sebut sang Mantan Tak Bisa Ditegur
Sebenarnya ada pelaku yang dilaporkan ke polisi. Namun satu terduga lagi masih berstatus saksi terlapor.
"Jadi, itu dua ASN dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (30/9/2022).
Tiga orang yang bersatus tersangka itu masing-masing berinisial L, DA, dan RA.
Saat ini, kata Ibrahim, baru L yang ditahan. Sedangkan DA dan RA belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan kepolisian.
"Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu sipil," katanya.
Pihaknya memastikan melakukan pemanggilan kedua, terhadap dua tersangka tersebut untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin 3 Oktober 2022.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Depok-Sopir Truk Berujung Damai, Korban Cabut Laporan
"Untuk kedua tersangka ini, kita harap agar koperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan," ucapnya.
Jika tidak mengindahkan panggilan tersebut, kata Ibrahim, polisi tak segan melakukan upaya hukum lain, salah satunya dengan penangkapan.
"Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada," katanya.
Baca juga: Kapolri: 10 Orang Tersangka Berstatus DPO Diduga Terlibat Kelompok Judi Online Kelas Atas
Sebelumnya, Polres Karawang melakukan penyelidikan terkait penganiayaan dua orang warga yang berprofesi wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tetapkan Dua ASN Pemkab Karawang Jadi Tersangka Penganiayaan, Baru Satu yang DItahan