3 Pelaku Dugaan Perdagangan dan Ekploitasi Anak di Bengkulu Ditangkap: 5 Kamar Hotel Digaris Polisi
Pelapor melaporkan putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang dan eksploitasi anak di Kota Benggkulu diringkus polisi.
Kini hotel Pattaya dugaan tempat kejadian perkara (TKP) telah diberi garis polisi, pada Minggu (2/10/2022).
Pantauan TribunBengkulu.com, ada lima kamar di Hotel Pattaya yang disegel dengan garis polisi.
Sementara, akibat penyegelan ini, kondisi hotel tampak sepi.
Meski masih ada lima kamar lain yang tidak disegel, namun tidak ada tamu yang terlihat.
Hotel ini sendiri memang tidak terletak tepat di pinggir jalan, namun agak masuk ke dalam, dan di belakang bangunan lain.
Bangunan kamar yang tersedia hanya satu lantai. Setiap kamar juga memiliki teras.
Polisi lalu memasang garis polisi tepat di teras depan lima kamar tersebut.
Sementara, bagian resepsionis memiliki ruang sendiri.
Sebelumnya, tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dini hari.
Dari tiga pelaku, dua orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16 tahun) dan DAP (17 tahun). Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, satu pelaku lainnya adalah RTP (27 tahun).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada Sabtu (1/10/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB malam.
Pelapor melaporkan putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur.
"Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Fataya yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu," kata Malau kepada TribunBengkulu.com.