Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pelaku Dugaan Perdagangan dan Ekploitasi Anak di Bengkulu Ditangkap: 5 Kamar Hotel Digaris Polisi

Pelapor melaporkan putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di bawah umur.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in 3 Pelaku Dugaan Perdagangan dan Ekploitasi Anak di Bengkulu Ditangkap: 5 Kamar Hotel Digaris Polisi
Tribun Bengkulu
Tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang dan eksploitasi anak di Kota Benggkulu diringkus, kini hotel Pattaya dugaan TKP kejadian digaris polisi, pada Minggu (2/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang dan eksploitasi anak di Kota Benggkulu diringkus polisi.

Kini hotel Pattaya dugaan tempat kejadian perkara (TKP) telah diberi garis polisi, pada Minggu (2/10/2022).

Pantauan TribunBengkulu.com, ada lima kamar di Hotel Pattaya yang disegel dengan garis polisi.

Tiga orang ditangkap dengan dugaan perdagangan orang
Tiga orang ditangkap dengan dugaan perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur berikut barang bukti.

Sementara, akibat penyegelan ini, kondisi hotel tampak sepi.

Meski masih ada lima kamar lain yang tidak disegel, namun tidak ada tamu yang terlihat.

Hotel ini sendiri memang tidak terletak tepat di pinggir jalan, namun agak masuk ke dalam, dan di belakang bangunan lain.

Bangunan kamar yang tersedia hanya satu lantai. Setiap kamar juga memiliki teras.

BERITA REKOMENDASI

Polisi lalu memasang garis polisi tepat di teras depan lima kamar tersebut.

Sementara, bagian resepsionis memiliki ruang sendiri.

Sebelumnya, tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dini hari.

Dari tiga pelaku, dua orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16 tahun) dan DAP (17 tahun). Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, satu pelaku lainnya adalah RTP (27 tahun).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada Sabtu (1/10/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB malam.


Pelapor melaporkan putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur.

"Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Fataya yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu," kata Malau kepada TribunBengkulu.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas