4 Motif Batik Larangan di Keraton Yogyakarta, Gambar Batik dan Maknanya
Motif batik larangan di Keraton Yogyakarta, gambar batik, dan makna motifnya. Ada beberapa motif batik yang hanya boleh digunakan kalangan ningrat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah beberapa motif batik larangan yang ada di Keraton Yogyakarta.
Batik larangan Keraton Yogyakarta (Awisan Dalem) adalah motif-motif batik yang penggunaannya terikat aturan tertentu di Keraton Yogyakarta dan tidak semua orang boleh memakainya.
Aturan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan akan kekuatan spiritual dan makna dari motif batik itu sendiri.
Motif batik dipercaya dapat menciptakan suasana yang religius dan memancarkan aura magis sesuai maknanya.
Sehingga, beberapa motif batik dinyatakan sebagai batik larangan.
Batik larangan di Keraton Yogyakarta antara lain Parang Rusak Barong, Parang Rusak Gendreh, Parang Klithik, Semen Gedhe Sawat Gurdha, Semen Gedhe Sawat Lar, Udan Liris, Rujak Senthe, Parang-parangan, Cemukiran, Kawung, dan Huk.
Baca juga: Pesona Batik di Mata Dunia, Pakaian Tradisional yang Kini Makin Viral
Setiap Sultan yang sedang bertakhta memiliki kewenangan untuk menetapkan motif batik tertentu ke dalam batik larangan.
Parang Rusak adalah motif pertama yang dicanangkan sebagai pola larangan di Kesultanan Yogyakarta oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I pada 1785.
Saat pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VII, batik larangan ditekankan pada motif huk dan kawung.
Berikut ini beberapa jenis batik larangan tersebut, dikutip dari laman Keraton Yogyakarta:
Motif Huk
Motif huk terdiri dari motif kerang, binatang, tumbuhan, cakra, burung, sawat (sayap), dan garuda.
Batik motif kerang bermakna kelapangan hati, binatang menggambarkan watak sentosa, tumbuhan melambangkan kemakmuran, sedangkan sawat ketabahan hati.
Motif ini hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.
Baca juga: Makna di Balik 7 Motif Batik Populer di Indonesia, Ada Kawung hingga Sidoasih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.