Desakan Pencopotan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Aremania: Pimpinan Pasti yang Bertanggung Jawab
Aremania mendesak Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dicopot buntut kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Aremania mendesak Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dicopot buntut kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Menurut seorang Aremania, Dadang Indarto, personel di bawah tidak akan melakukan tindakan tanpa ada arahan saat tragedi Arema vs Persebaya.
Baca juga: Kisah Kiper Arema FC yang Nyaris Kena Pukul Suporter dalam Tragedi Kanjuruhan
"Pimpinan pasti yang bertanggung jawab. Saat ini informasinya Kapolda sedang diperiksa. Semoga ada kejelasan," katanya kepada surya.co.id, Senin (3/10/2022).
Dadang mengakui mencopot jabatan, dan dipindah tugas bukanlah sebuah solusi, namun harus dilakukan.
Menurutnya yang lebih penting adalah mengusut tuntas penyebab kematian ratusan Aremania saat pertandingan Arema vs Persebaya.
"Copot pindah tugas itu bukan solusi. Anehnya, kenapa aparat harus melakukan tindakan, sampai-sampai meregang nyawa Aremania," ujarnya.
Dadang menjelaskan, saat insiden terjadi, aparat menembakkan gas air mata secara serentak ke arah tribun ekonomi.
Hal ini yang menjadi penyebab, jatuhnya korban jiwa dari para suporter.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, 32 Anak Turut Menjadi Korban, Termuda Balita Berusia Empat Tahun
Terpisah, Mohammad Supriyadi, Katua Umum Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jatim yang juga Ketua Ikatan Alumni Universitas Widyagama Malang (Ikawiga) meminta Kapolri segera mencopot Kapolda Jawa Timur.
Dikatakan, kejadian ini membuat institusi Polri tidak dipercaya publik dalam melakukan pengamanan.
Apalagi pertandingan seperti sepak bola yang semua persiapannya sudah dilakukan jauh-hari sebelum hari H.
"Kapolda Jatim tidak punya rasa sensitifitas di tengah Polri lagi berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik," kata dia dalam rilisnya, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Jumlah Korban Kanjuruhan yang Meninggal Mencapai 125 Orang, Ini Penjelasan dari Polri
Menurutnya, kejadian ini diduga kelalaian pihak keamanan yang kurang mengantisipasi terjadinya tragedi tersebut.
Bahkan jika dilihat dari video yang beredar dari para penonton yang berada di lapangan, kericuhan semakin tidak terkendali.
Apalagi pihak keamanan menembakkan gas air mata pada penonton yang ada di tribun.
Kondisi ini membuat penonton berhamburan karena merasa ketakutan dengan sikap pihak keamanan. Padahal jika dikendalikan dengan sikap wajar, mungkin suasana lapangan bisa dikendalikan.
Desakan serupa juga diungkapkan Presiden K-Conk Mania, Jimhur Saros.
Dia menuding polisi telah melanggar aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan beberapa Peraturan Kapolri.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, 32 Anak Turut Menjadi Korban, Termuda Balita Berusia Empat Tahun
Karena itu, pentolan suporter Madura itu dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang menanggalkan jabatannya atau mundur.
Menurut Jimhur, penggunaan gas air mata telah memicu kepanikan massal dan berakibat jatuhnya ratusan korban meninggal dunia dalam laga Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Dan K-Conk Mania merupakan pendukung klub sepak bola Liga 1 Indonesia yaitu Madura United yang berasal dari Bangkalan.
“Pertama, saya mengawali dengan ungkapan bela sungkawa sedalam-dalamnya, mengecam tindakan kekerasan dan anarkhis yang dilakukan TNI-Polri di stadion. Jadi, copot Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur,” tegas Jimhur kepada SURYA, Minggu (2/10/2022).
Ia menerangkan, penggunaan gas air mata dilarang FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation. Pada Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Selain itu, lanjutnya, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kemungkinan TGIPF Ungkap Pelaku Pidana Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kemudian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Jimhur juga mendesak Propam Polri dan POM TNI memeriksa dugaan kekerasan di Stadion Kanjuruhan serta meminta Kompolnas segera memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran kinerja anggota kepolisian.
Kerusuhan di Kanjuruhan itu kemudian menjadi tragedi memilukan karena mengakibatkan 125 korban meninggal (bukan 174 seperti pemberitaan sebelumnya).
“Pemerintah bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan hingga jatuhnya korban dan luka-luka. Jangan lupa, Ketum PSSI beserta jajaran pengurus harus mundur, karena mereka sudah gagal mengelola kompetisi dengan baik. Termasuk dirijen yang memimpin dengan lagu bernada rasis, jelas memprovokasi dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.
Buntut kerusuhan tersebut, Kapolres Malang dan 9 komandan Brimob telah dicopot.
Penulis: Sylvianita Widyawati
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DESAKAN Copot Kapolda Jatim Kian Kencang Imbas Tragedi Arema vs Persebaya, Ini Kata Tokoh Malang