Imam Nahrawi Diizinkan Tengok Orangtuanya yang Sakit, Kalapas Sukamiskin : 'Sesuai Aturan Berlaku'
Imam Nahrawi sendiri berangkat ke Surabaya menggunakan jalur darat dan dikawal oleh polisi serta petugas lapas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi bertolak ke Surabaya selama tiga hari untuk menjenguk orang tuanya yang sakit.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, Imam diizinkan berangkat ke Surabaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mereka itu memiliki hak dan undang-undang yang mengatur, bukan seenak kita kasih izin tanpa aturan," ujar Elly saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Elly menyebut waktu tiga hari yang diberikan kepada Imam Nahrawi merupakan hasil perhitungan.
"Saya yang nandatangani izin itu melalui proses sidang, melalui permohonan.
Kita verifikasi dan itu betul gak orang tua sakit? Kita langsung konfirmasi ke sana, kami juga minta bantuan kepolisian, kan itu hak dari mereka," katanya.
Baca juga: KPK Setor Uang Rp 475 Juta Ke Kas Negara dari Denda Imam Nahrawi, Jero Wacik dan Ardian Iskandar
Narapidana kasus korupsi pun, kata Elly, tetap memiliki hak yang sama dalam hal perizinan untuk beberapa kondisi tertentu.
"Meski mereka narapidana mereka punya hak dan harus kita hormati," ucapnya.
Imam Nahrawi sendiri berangkat ke Surabaya menggunakan jalur darat dan dikawal oleh polisi serta petugas lapas.
"Kita menghindari penggunaan pesawat, kecuali tidak bisa ditempuh jalan darat, kita hindari.
Ini semua demi keselamatan dan kita hitung itu tadi," katanya.
Berdasarkan perhitungan, waktu tiga hari itu diberikan sesuai dengan jarak tempuh dari Bandung ke Surabaya menggunakan jalur darat.
"Lihat (jenguk) orang sakit pergi ke Bangkalan dari Bandung bisa gak, perjalanan pulang pergi sehari pakai jalur darat, tidak bisa," ucapnya.
"Makanya saya bilang ke sopir agar tidak tancap gas yah, kalian bukan sopir travel.
Jaga keselamatan kalian, tidur di jalan jangan dipaksa, jangan pijak kencang (gas)," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.
Adapun penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.
Pada pasal itupun, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Imam Nahrawi Keluar Lapas Sukamiskin Izin Jenguk Orang Tua Sakit, kalapas Sebut Sudah Sesuai Aturan