Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Aset Bos Judi Online di Medan Disita Polda Sumut, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar

Penyitaan aset bos judi online ini berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan

Editor: Erik S
zoom-in 5 Aset Bos Judi Online di Medan Disita Polda Sumut, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar
Tribun Medan/Fredy Santoso
Ruko bertingkat milik bos judi online ABK di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, saat disita Polda Sumut, Jumat (23/9/2022) 

TRIBUNNEW.COM, MEDAN- Polisi menyita lima aset bos judi online milik DPO A alias J, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/10/2022).

Berdasarkan data yang diterima polisi, aset yang disita ini ditaksir mencapai Rp 21,6 Miliar.

Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus Gabungan Usut Judi Online Konsorsium 303, Ratusan Rekening Diblokir

Lima aset yang disita kali ini diduga dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian.

"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di 5 aset, 5 lokasi tempat dan bangunan. Dari total 5 aset ini diperkirakan 21,6 M,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10/2022).

Penyitaan aset bos judi online ini berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September lalu.

Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang plang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan.

Berdasarkan sertifikat hak milik aset ini atas nama A alias J.

BERITA REKOMENDASI

Lokasi kedua, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Lokasi ketiga, tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Baca juga: Kapolri: 10 Orang Tersangka Berstatus DPO Diduga Terlibat Kelompok Judi Online Kelas Atas

Lokasi keempat, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Lokasi ke lima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Polisi menyebut semua itu atas nama A alias J.


Dengan demikian total aset buronan bos judi online A alias J berjumlah 12 Aset.

Pada Jumat 23 September lalu Polisi juga menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: Harga Rp 1000, Kartu Mainan Anak yang sedang Trend di Tangerang Terkoneksi Situs Judi Online

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas