5 Aset Bos Judi Online di Medan Disita Polda Sumut, Nilainya Mencapai Puluhan Miliar
Penyitaan aset bos judi online ini berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan
Editor: Erik S
Dari jumlah tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.
Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.
Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.
Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Sementara untuk A alias J Polisi telah menerbitkan red noticenya.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
"Red Notice apin BK telah terbit,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Respons Polisi Soal Markas Judi Online Disebut IPW Bermarkas Tak Jauh dari Mabes Polri
Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.
"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,"ucapnya.(Cr25/ tribun-medan.com)
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online yang Buron di Lima Lokasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.