Dua Korban Kasus Penyimpangan Seksual Sesama Jenis di Universitas Tidar Magelang Trauma
Kasus penyimpangan seksual sesama jenis itu dilakukan anggota BEM KM Untidar Magelang berinisial ME hingga melakukan pemberhentian secara tidak hormat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA COM, MAGELANG - Kasus penyimpangan seksual sesama jenis dilaporkan terjadi di Universitas Tidar (Untidar) Magelang setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Tidar (Untidar) Magelang menyampaikan pernyataan melalui akun resminya, @bemkmtidar.
Kasus penyimpangan seksual sesama jenis itu dilakukan anggota BEM KM Untidar Magelang berinisial ME sehingga melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada ME.
Tindakan menyimpang itu dilakukan ME terhadap dua mahasiswa yang sedang mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM).
Dari postingan BEM KM Untidar itu, dijelaskan penyimpangan seksual sesama jenis itu dilakukan pelaku secara sadar ketika korbannya sedang tidur, 19 Agustus 2022 lalu.
Postingan itupun menarik banyak perhatian pengguna media sosial, postingan itu terpantau sudah dibanjiri ratusan komentar.
Ketua BEM KM Untidar Magelang, Teddy Firmansyah menjelaskan terkait kronologi dari adanya postingan tersebut.
Baca juga: VIDEO Tersulut Emosi & Amarah Karena Peristiwa di Magelang, Ferdy Sambo: Sangat Hancurkan Hati Saya
Ia menyebut, peristiwa itu bermula pada sekitar bulan Agustus 2022 lalu.
Saat itu, korban dijemput pelaku dari bandara untuk dicarikan tempat tinggal, karena akan melakukan perkuliahan di Untidar Magelang selama 1 semester.
"Kejadiannya di salah satu tempat yang tidak bisa saya sebutkan, pada saat dini hari. Kemudian, pelaku melakukan kekerasan seksual yang termasuk pelecehan seksual. Kemudian dari Forkes (Forum Kesetaraan) BEM KM, menindaklanjuti, memproses, berdiskusi dan menanyakan, mengumpulkan info terkait kejadian hal ini. Dan pada saat, kami bertemu dengan pelaku dengan fakultas terkait, elemen-elemen yg terkait di Universitas Tidar, lalu kami menyepakati bersama untuk pelaku ini dari instansi BEM KM mengeluarkan kebijakan diberhentikan secara tidak hormat," tuturnya saat ditemui wartawan pada Rabu (05/10/2022).
Ia menambahkan, awalnya korban hanya mengadukan ke pihak universitas dan sudah diselesaikan secara baik-baik namun, korban melaporkan kembali kepada Forum Kesetaraan (Forkes) yang dinaungi BEM KM.
"Korban ini melapor juga ke himpunan fakultas sampai ke BEM KM. Maka dari itu, kami mengambil tindakan lewat Forum Kesetaraan di BEM KM untuk memproses hal-hal diranah kekerasan seksual," imbuhnya.
Ia menduga, pelaporan kembali kasus kekerasan seksual kepada Forkes karena adanya unsur traumatik yang dirasakan korban.
Sehingga, terjadi pelaporan kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.