Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Berusia 70 Tahun di NTT Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Korban Bertetangga

Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika korban sedang sendirian di rumah dan usai beraksi terduga pelaku kemudian pulang ke rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakek Berusia 70 Tahun di NTT Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku dan Korban Bertetangga
ist
ilustrasi pencabulan - Seorang kakek  berinisial GO (70) diamankan tim Buser Polres Timor Tengah Utara, NTT. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur 

Laporan Reporter Pos Kupang Dionisius Rebon

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Seorang kakek  berinisial GO (70) diamankan tim Buser Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

GO diringkus Tim Buser Polres Timor Tengah Utara di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Fernando Oktober saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 6 Oktober 2022 membenarkan adanya peristiwa penangkapan terduga pelaku tersebut.

Menurutnya, terduga pelaku GO dibekuk berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 311 / X / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Oktober 2022.

Fernando mengatakan, korban dan terduga pelaku merupakan tetangga.

Baca juga: Oknum Polisi di TTU Diduga Peras Tersangka Kasus Penganiayaan, Minta Uang hingga Jutaan Rupiah

BERITA REKOMENDASI

Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika korban sedang sendirian di rumah. 

Pascamelancarkan aksinya, terduga pelaku kemudian pulang ke rumahnya.

"Dan dia lakukanlah itu tindakan," tukasnya.

Lebih lanjut disampaikan Iptu Fernando, aksi bejat pelaku diketahui ketika korban hendak buang air kecil. Saat itu korban menangis.

 Merespon hal ini, kata Fernando, ibu korban penasaran dengan sikap buah hatinya dan menanyakan alasan korban menangis.


Korban yang masih berusia 3 tahun itu lalu mengakui bahwa, terduga pelaku telah mencabulinya.

Ibu korban lalu melaporkan tindakan terduga pelaku ke SPKT Polres Timor Tengah Utara pada, 1 Oktober 2022.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Buser Polres TTU kemudian bergerak ke lokasi dan  meringkus terduga pelaku. 

Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres TTU.Terduga pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 70 Tahun Ditangkap Buser Polres TTU

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas